SPACE IKLAN

header ads

KPK: LAZ Diduga Sembunyikan Puluhan Aset Tanah dari LHKPN

Foto. Istimewa.

Laporan : ll
Selasa, 21 Juli 2026.

WARTABUMIGORA.ID|JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan ketidakjujuran Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam melaporkan harta kekayaannya. Penyidik menemukan sedikitnya 55 bidang tanah yang diduga dimiliki LAZ, namun belum dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan itu disampaikan usai LAZ resmi ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil penelusuran penyidik menunjukkan adanya sejumlah aset yang belum dilaporkan oleh LAZ.

"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7). 

Berdasarkan data e-LHKPN, LAZ terakhir melaporkan kekayaannya pada Januari 2026 dengan total harta sekitar Rp25,56 miliar. Dalam laporan tersebut hanya tercantum 24 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp14,59 miliar, sehingga terdapat selisih aset yang kini sedang didalami penyidik KPK. 

Budi menegaskan, seluruh penyelenggara negara wajib mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya. Menurutnya, pelaporan kekayaan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," tegas Budi. 

KPK juga mengimbau seluruh kepala daerah dan pejabat publik menjadikan integritas sebagai landasan dalam menjalankan amanah jabatan serta tidak menyembunyikan aset yang dimiliki.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar