WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyegelan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Kali ini, penyidik KPK menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Senin (20/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik memasang stiker segel pada pintu kedua ruangan tersebut. Penyegelan dilakukan bersamaan dengan rangkaian kegiatan penyidik KPK di sejumlah lokasi di Kabupaten Lombok Barat.
Langkah KPK itu langsung menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan penyegelan, dasar hukum, maupun perkara yang sedang ditangani.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai aktivitas penyidik KPK maupun dampak penyegelan terhadap jalannya pemerintahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penyegelan diduga berkaitan dengan proses penyidikan atas sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Barat. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum mendapat konfirmasi resmi dari KPK.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang terkait dugaan perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Hingga kini, upaya konfirmasi kepada KPK maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat masih terus dilakukan. Berita ini akan diperbarui seiring perkembangan informasi dan penyampaian keterangan resmi dari pihak terkait.

0 Komentar