SPACE IKLAN

header ads

Kasta NTB Laporkan Oknum Sekdes di Bayan, Diduga Tak Miliki Ijazah Saat Melamar



Foto. Istimewa.

Laporan: David
Rabu, 26 Agustus 2026.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA — Kasta NTB DPD Kabupaten Lombok Utara resmi melaporkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Bayan ke Polres Lombok Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan atau kepemilikan ijazah yang dipersoalkan dalam proses pengajuan diri sebagai Sekdes.

Laporan itu disampaikan langsung pengurus Kasta NTB DPD Kabupaten Lombok Utara ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Lombok Utara pada Rabu (26/8/2026).

Ketua Kasta NTB DPD Kabupaten Lombok Utara, Yanto, S.H., mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas informasi dan dugaan yang mereka temukan terkait persyaratan pendidikan oknum Sekdes tersebut.

Menurut Yanto, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

“Kami sudah melaporkan dugaan ini ke Polres Lombok Utara. Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan menelusuri kebenaran dari laporan yang kami sampaikan,” ujar Yanto usai membuat laporan.

Ia menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan. Menurutnya, proses hukum diperlukan agar seluruh persoalan dapat dibuktikan berdasarkan data, dokumen, serta keterangan para pihak.

“Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Kami hanya menyampaikan dugaan yang kami temukan dan meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.

Sementara itu, Divisi Hukum Kasta NTB DPD Kabupaten Lombok Utara, Awaludin, S.H., M.H., meminta Polres Lombok Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Awaludin menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk mengetahui secara terang apakah persyaratan administrasi dan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pengangkatan atau pendaftaran sebagai Sekdes telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar laporan yang kami sampaikan hari ini segera ditindaklanjuti, sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Awaludin.

Ia juga berharap proses penanganan laporan dilakukan secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak terkait serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar laporan.

Kasta NTB menyatakan siap memberikan data maupun informasi tambahan yang diperlukan penyidik untuk mendukung proses penyelidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum Sekdes yang dilaporkan terkait dugaan tersebut. Status laporan dan dugaan tindak pidana tersebut juga masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar