SPACE IKLAN

header ads

Pemilik Lahan Di Teluk Waru Bongkar Dugaan Masalah Pembayaran PT Juro Agro Nusantara, 2 Are Belum Dibayar

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Senin, 31 Agustus 2026.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT — Persoalan kepemilikan dan pembayaran lahan yang digunakan untuk pembangunan gudang pengelolaan jagung kering milik PT Juro Agro Nusantara di Dusun Teluk Waru, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru.

Pemilik lahan, H. Fathul Ajiz, warga Teluk Buwur, Desa Labuan Tereng, mengaku keberatan karena masih terdapat kewajiban pembayaran tanah yang menurutnya hingga kini belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Tak hanya persoalan sisa pembayaran, H. Fathul juga mempertanyakan munculnya dokumen surat jual beli untuk sebagian lahan yang mencantumkan nama Boby, yang disebut sebagai salah satu pengelola PT Juro Agro Nusantara. Menurut H. Fathul, dirinya sebagai pemilik lahan tidak pernah mengetahui maupun terlibat dalam proses jual beli tersebut.

Persoalan tersebut kemudian membuat H. Fathul berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah itu kepada aparat penegak hukum (Polda NTB).

H. Fathul menjelaskan, lahan yang menjadi persoalan memiliki luas sekitar 2 are. Dari keseluruhan lahan tersebut, sekitar 18 are telah disertifikatkan, sedangkan masih terdapat sekitar 2 are yang menurutnya belum diselesaikan pembayarannya.

Selain itu, dari pembayaran untuk lahan 18 are tersebut, H. Fathul mengaku masih terdapat kekurangan sekitar Rp10 juta yang hingga kini belum diterimanya.

“Tanah saya sekitar 2 are. Yang 18 are sudah disertifikatkan, sementara yang 2 are sampai sekarang belum dibayar. Saya juga tidak tahu pembayaran itu dilakukan kepada siapa,” ujar H. Fathul kepada media ini, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, persoalan semakin menjadi tanda tanya setelah dirinya mengetahui adanya surat jual beli untuk sisa lahan sekitar 2 are. Dalam dokumen tersebut, nama yang tercantum sebagai pihak yang menjual disebut atas nama Boby.

H. Fathul mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut bisa dibuat dan ditandatangani apabila dirinya sebagai pemilik lahan tidak pernah melakukan transaksi maupun menerima pembayaran atas tanah tersebut.

“Kami tidak tahu dia bayar ke siapa. Sementara surat jual beli untuk sisa 2 are itu yang menjual atas nama Boby, salah satu pengelola PT Juro Agro Nusantara. Surat itu ditandatangani kepala dusun dan kepala desa, sedangkan saya yang punya tanah tidak tahu. Surat-surat kepemilikan tanah saat ini sebagai bukti masih ada sama saya,” tegasnya.

Janji Pembayaran Setelah Gudang Diresmikan

H. Fathul mengungkapkan, sebelum pembangunan gudang tersebut berjalan, pihak perusahaan disebut telah berkomunikasi dengannya mengenai pembayaran lahan.

Saat itu, menurut H. Fathul, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan pembayaran setelah gudang selesai dan diresmikan. Ia pun mengaku sempat memberikan kesempatan kepada perusahaan karena berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, setelah gudang beroperasi dan waktu terus berjalan, pembayaran yang dijanjikan tersebut menurutnya belum juga diselesaikan.

“Dulu pihak perusahaan berjanji kepada saya akan membayar setelah peresmian gudang. Bahkan katanya secepatnya akan diselesaikan,” katanya.

Harapan tersebut, lanjut dia, berubah menjadi kekecewaan setelah dirinya mengetahui adanya dokumen jual beli yang mencantumkan nama orang lain sebagai pihak penjual.

“Saya berharap dari dulu masalah ini selesai. Tetapi ternyata setelah saya tahu, tiba-tiba muncul surat jual beli yang dibuat oleh kepala dusun dan kepala desa. Sementara uangnya sampai sekarang saya tidak tahu ke mana,” ujarnya.

Sudah Hampir Satu Tahun Dipersoalkan

H. Fathul menyebut persoalan tersebut bukan baru terjadi. Ia mengaku telah berulang kali menanyakan kejelasan mengenai pembayaran maupun dokumen tanah tersebut kepada pihak terkait.

Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.

Ia juga mengaku beberapa kali menanyakan persoalan pembayaran lahan kepada kepala dusun. Akan tetapi, hingga kini dirinya mengaku belum memperoleh jawaban yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya selalu menanyakan kepada kepala dusun mengenai pembayaran 2 are itu. Tetapi sampai sekarang tidak ada respons yang jelas,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat H. Fathul akhirnya mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Menurutnya, langkah hukum ditempuh karena persoalan telah berlangsung cukup lama dan tidak kunjung menemukan titik terang.

Siapkan Bukti, Akan Lapor ke Polda NTB

H. Fathul menyatakan dirinya telah menyiapkan sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjadi bukti terkait kepemilikan lahan serta persoalan pembayaran yang belum diselesaikan.

Ia berencana mendatangi Polda NTB untuk membuat laporan sekaligus menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya.

“Karena persoalan ini sudah lama, hampir satu tahun, maka saat ini saya akan melaporkan ke Polda NTB dengan membawa barang bukti yang kuat. Hari Senin saya akan ke Polda dan langsung bersurat ke Mabes Polri,” katanya.

Ia berharap laporan tersebut nantinya dapat membuat persoalan menjadi terang, terutama mengenai status kepemilikan lahan, proses pembayaran, serta asal-usul dokumen jual beli yang mencantumkan nama Boby sebagai pihak penjual.

H. Fathul menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai upaya mencari kepastian dan penyelesaian atas persoalan yang menurutnya telah berlarut-larut.

“Sebenarnya dari dulu saya berharap masalah ini bisa selesai baik-baik. Saya tidak ingin persoalan ini panjang. Tetapi karena sampai sekarang belum ada penyelesaian, akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Juro Agro Nusantara maupun pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan mengenai tudingan dan klaim yang disampaikan H. Fathul Ajiz.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar