SPACE IKLAN

header ads

Data Kehadiran ASN Bima Bisa Ditelusuri Melalui Presensi Elektronik

Foto. Istimewa.

Laporan: Ipul
Minggu, 6 September 2026.

WARTABUMIGORA.ID | BIMA — Data kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima dapat ditelusuri melalui sistem presensi elektronik. Hal tersebut disampaikan Suryadin saat dikonfirmasi terkait polemik kehadiran pejabat pemerintah daerah, Sabtu (5/9/2026).

“Kalau terkait data kehadiran bisa dilacak di absensi elektronik BKD,” ujar Suryadin.

Ia menjelaskan, data presensi elektronik dapat menjadi salah satu rujukan untuk mengetahui tingkat kehadiran aparatur. Namun, menurutnya, ketidakhadiran seorang ASN di kantor tidak serta-merta berarti yang bersangkutan tidak menjalankan tugas kedinasan.

Sebab, terdapat sejumlah alasan kedinasan yang memungkinkan seorang pejabat atau ASN tidak berada di ruang kerja, seperti melaksanakan dinas dalam daerah, melakukan monitoring kegiatan, maupun menjalankan tugas luar daerah.

Kegiatan tersebut antara lain menghadiri rapat koordinasi, sosialisasi, monitoring, serta berbagai agenda kedinasan lainnya di luar kantor maupun di luar daerah.

Sementara itu, terkait pilihan kata dalam pernyataan pejabat yang sebelumnya menjadi polemik, Suryadin menyebut pernyataan tersebut perlu dilihat dalam konteks wawancara yang dilakukan wartawan terhadap pejabat bersangkutan.

Menurutnya, pernyataan tersebut pada dasarnya ditujukan kepada oknum tertentu dan tidak semestinya digeneralisasi sebagai sikap terhadap seluruh wartawan maupun insan pers.

Meski demikian, polemik tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara pejabat publik dan insan pers.

Dalam sistem pemerintahan yang terbuka, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk disiplin, kinerja, serta kualitas pelayanan publik.

Pertanyaan wartawan mengenai kehadiran dan kinerja pejabat publik juga merupakan bagian dari kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai bagaimana pemerintahan berjalan.

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, wartawan melakukan pencarian, pengumpulan, verifikasi, dan penyebarluasan informasi kepada publik. Karena itu, setiap informasi mengenai kehadiran maupun pelaksanaan tugas pejabat publik idealnya disampaikan berdasarkan data dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, polemik mengenai kehadiran pejabat tidak hanya perlu dilihat dari persoalan hadir atau tidak hadir di kantor, tetapi juga perlu mempertimbangkan agenda kedinasan yang dijalankan serta data presensi resmi sebagai bahan verifikasi.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar