WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Dugaan aliran dana sebesar Rp85 juta yang dikaitkan dengan rencana pembangunan PAUD “Kasih Ibu” di bawah naungan Yayasan Rinjani Sangi, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kini menjadi sorotan.
Dana puluhan juta rupiah tersebut diduga mengalir melalui sejumlah pihak. Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu pihak yang namanya dikaitkan dalam persoalan tersebut merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PUPR NTB, selain sejumlah pengurus yayasan.
Namun, pembangunan PAUD yang disebut-sebut menjadi tujuan penggunaan dana tersebut hingga saat ini dikabarkan belum terealisasi.
Persoalan ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait keberadaan, alur penyaluran, tujuan penggunaan hingga pertanggungjawaban dana sebesar Rp85 juta tersebut.
Haji Anto, selaku pihak yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan dana, mengungkapkan bahwa dirinya memiliki sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dokumen tersebut, menurut Haji Anto, berupa bukti transfer dan kuitansi penerimaan uang yang disebut dapat menjelaskan alur penyerahan dana kepada sejumlah pihak.
“Bukti-bukti itu ada, mulai dari bukti transfer sampai kuitansi penerimaan uang,” ungkap Haji Anto kepada wartawan.
Menurut keterangan yang diterimanya, salah seorang pihak bernama Ibu Maria disebut telah mengakui menerima uang tersebut. Bahkan, kata Haji Anto, yang bersangkutan dikabarkan telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang diterima.
Selain itu, nama Haji Wildan juga disebut dalam persoalan tersebut.
Haji Anto mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Haji Wildan mengakui menerima uang sebesar Rp30 juta.
Dari jumlah tersebut, sebagian dana disebut telah diserahkan kepada Ketua Yayasan Rinjani Sangi.
“Haji Wildan mengakui menerima Rp30 juta dan menyampaikan bahwa sebagian uang itu telah diberikan kepada Ketua Yayasan,” kata Haji Anto.
Meski terdapat pengakuan dan rencana pengembalian dana dari sejumlah pihak, hingga batas waktu yang sebelumnya dijanjikan, pengembalian uang tersebut disebut belum terealisasi.
Kondisi itu membuat persoalan semakin menjadi perhatian dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik mempertanyakan dari mana asal dana Rp85 juta tersebut, untuk apa dana itu diberikan, melalui siapa proses penyalurannya dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan uang tersebut.
Terlebih, dana tersebut dikaitkan dengan rencana pembangunan fasilitas pendidikan PAUD Kasih Ibu yang hingga kini dikabarkan belum terwujud.
Haji Anto berharap seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk memperjelas duduk perkara sekaligus memastikan keberadaan dana yang menjadi persoalan.
“Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan dengan jelas. Semua pihak yang menerima atau mengetahui aliran dana ini sebaiknya memberikan penjelasan secara terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi hukum, dugaan aliran dana tersebut masih memerlukan pendalaman berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, penipuan, penggelapan maupun persoalan hukum lainnya, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya proses penyelidikan, penyidikan dan pembuktian hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Masyarakat pun berharap persoalan tersebut dapat diusut secara profesional dan transparan apabila terdapat bukti awal yang cukup.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengelolaan dana yang dikaitkan dengan pembangunan PAUD Kasih Ibu.

0 Komentar