WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH — Husri Iramayanthi resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp90 juta ke Polres Lombok Tengah, Kamis (3/9/2026).
Uang puluhan juta rupiah tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara hukum yang menjerat suaminya, Ahmadi alias Mahendra. Pelapor mengaku uang itu diserahkan dengan harapan perkara suaminya dapat dibantu, namun hingga kini perkara tetap berjalan sementara uang yang dipersoalkan belum kembali.
Laporan Husri diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 Wita. Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor STPP/1445/VIII/2026/SPKT/RESALOTENG/POLDA NTB.
Dalam laporan tersebut, Cysillia Chaniago disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sekitar Februari 2026 di wilayah Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Husri datang ke Polres Lombok Tengah didampingi kuasa hukumnya, Lalu Arief Widya Hakim, S.H., bersama keluarga dan sejumlah pendamping lainnya.
Berawal dari Perkara Narkotika Suami
Menurut keterangan Husri, persoalan tersebut bermula ketika suaminya, Ahmadi alias Mahendra, tersangkut perkara narkotika.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Husri mengaku mendapatkan informasi dan tawaran solusi terkait penanganan perkara tersebut. Ia mengaku diyakinkan bahwa perkara suaminya dapat dihentikan dan Mahendra bisa segera dibebaskan apabila menyerahkan sejumlah uang.
Berangkat dari harapan tersebut, Husri mengaku kemudian menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Menurut pengakuannya, sebesar Rp60 juta diserahkan kepada Cysillia Chaniago. Uang tersebut, kata Husri, disebut-sebut akan diteruskan kepada pihak tertentu dengan tujuan membantu menghentikan proses hukum yang sedang dihadapi suaminya.
Namun, harapan tersebut tidak menjadi kenyataan.
Perkara Mahendra tetap berlanjut hingga masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Praya dengan Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Pya.
Sementara uang yang menurut Husri telah diserahkan, hingga kini menjadi persoalan yang belum menemukan titik terang.
“Sudah sekitar delapan bulan berlalu, uang tidak kembali, suami belum bebas, dan kasus tetap berjalan. Saya menuntut kejelasan pertanggungjawaban atas uang yang saya serahkan,” ujar Husri usai membuat laporan di Polres Lombok Tengah.
Dugaan Aliran Uang dan Nama Oknum Aparat Disorot
Dalam laporan yang diajukan, Husri juga menyinggung dugaan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dalam persoalan aliran uang tersebut.
Menurut pelapor, uang yang diserahkan berkaitan dengan upaya membantu menghentikan proses hukum terhadap suaminya.
Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari materi laporan dan belum terbukti secara hukum. Kepastian mengenai aliran uang serta pihak-pihak yang terlibat nantinya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pendalaman.
Nama Yuda, yang disebut pelapor menjabat sebagai Kasat Narkoba pada saat peristiwa tersebut terjadi, turut disebut dalam kronologi yang disampaikan.
Yuda yang kini disebut bertugas di lingkungan Polda NTB belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut ketika dikonfirmasi.
Sementara Made Bintara, yang saat itu menjabat sebagai KBO Satresnarkoba, memberikan penegasan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
Perbedaan keterangan mengenai aliran dana tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Kuasa Hukum Minta Penanganan Transparan
Kuasa hukum Husri Iramayanthi, Lalu Arief Widya Hakim, S.H., menegaskan bahwa laporan kliennya telah resmi diterima oleh Polres Lombok Tengah.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara profesional dan tidak pandang bulu.
“Laporan resmi telah diterima oleh Polres Lombok Tengah. Kami meminta pihak kepolisian menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif,” tegas Lalu Arief Widya Hakim.
Menurut Arief, laporan tersebut harus ditangani secara serius karena terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam persoalan uang yang dilaporkan mencapai Rp90 juta.
“Terutama karena laporan ini juga menyentuh dugaan keterlibatan oknum aparat, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang disebut harus diperiksa dan diklarifikasi secara objektif,” katanya.
Ia menambahkan, kliennya hanya berharap mendapatkan kejelasan mengenai uang yang telah diserahkan.
Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengacara Abdi Negara Berikan Klarifikasi
Di tengah munculnya laporan tersebut, pengacara Abdi Negara sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai uang yang diterimanya dalam penanganan perkara Mahendra.
Abdi Negara menegaskan bahwa uang yang diterimanya merupakan pembayaran jasa profesional dalam kapasitasnya sebagai advokat yang menangani perkara pidana tersebut.
“Sehubungan dengan penanganan perkara pidana atas nama Mahendra dalam perkara Nomor 49/Pid.Sus/2026/PN Pya pada Pengadilan Negeri Praya, saya menerangkan bahwa uang yang saya terima merupakan pembayaran atas jasa hukum saya selaku Advokat dalam menangani perkara tersebut,” demikian penjelasan Abdi Negara.
Ia juga menyebut pembiayaan kepada tim hukum berasal dari Cysillia Chaniago dengan nilai mencapai sekitar Rp70 juta lebih.
Menurutnya, uang tersebut merupakan honorarium jasa profesional advokat dan tidak berkaitan dengan pembayaran di luar pelaksanaan jasa hukum.
Keterangan tersebut menjadi salah satu versi yang nantinya dapat diuji dan diklarifikasi dalam proses penyelidikan atas laporan yang diajukan Husri.
Empat Tuntutan Pelapor
Dalam keterangannya, Husri menyampaikan sejumlah harapan dan tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, ia meminta kejelasan serta pertanggungjawaban atas uang Rp90 juta yang menurutnya telah menimbulkan kerugian.
Kedua, pelapor meminta pihak yang dilaporkan mengembalikan uang yang dipersoalkan.
Ketiga, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat, Husri meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
Keempat, Husri meminta Polres Lombok Tengah membuka proses penanganan perkara secara transparan dan profesional.
Menunggu Langkah Kepolisian
Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya kini berada di tangan aparat kepolisian.
Penyidik akan melakukan serangkaian klarifikasi, meminta keterangan para pihak serta menelusuri bukti dan aliran uang yang menjadi pokok persoalan dalam laporan tersebut.
Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini masih berstatus sebagai terlapor. Status tersebut dapat berubah sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Demikian pula dengan dugaan keterlibatan oknum aparat. Seluruh informasi yang disampaikan pelapor masih harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian.
Semua pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Husri berharap laporan yang telah resmi diterima Polres Lombok Tengah dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang persoalan uang Rp90 juta tersebut.
“Yang kami inginkan adalah kejelasan dan keadilan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” demikian harapan yang disampaikan pihak pelapor.
Kini, publik menunggu langkah Polres Lombok Tengah dalam mengusut laporan tersebut, termasuk mengungkap secara jelas ke mana aliran uang puluhan juta rupiah itu dan siapa saja pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam persoalan tersebut.

0 Komentar