SPACE IKLAN

header ads

Kurang dari 1x24 Jam, Tim URC Polresta Mataram Amankan Empat Pemuda, Satu Bawa Senpi

Foto. Istimewa.

Laporan: Zul
Minggu, 6 September 2026.

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM – Empat pemuda asal Pulau Sumbawa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk airsoftgun.

Keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial S, MR, dan F, warga Kabupaten Dompu, serta MA, warga Kabupaten Bima. Mereka diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mataram setelah seorang pria berinisial MT melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (05/09/2026) sekitar pukul 02.40 WITA di depan Mataram Hotel, Jalan Pejanggik, Cakranegara.

Menurutnya, insiden bermula dari kesalahpahaman antara korban bersama teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga ke area parkir belakang Mataram Mall.

“Awalnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan berlanjut hingga parkiran belakang Mataram Mall dan kemudian terjadi dugaan penganiayaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke RSUP NTB,” jelas AKP I Made Dharma kepada media Pagi ini Minggu (06/09/2026). 

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram langsung berkoordinasi dengan Tim URC PUMA Unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB dan Tim Opsnal Polsek Sandubaya untuk melakukan penyelidikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Tiga terduga, yakni S, F, dan MA, terlebih dahulu diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Gebang. Sementara MR sempat melarikan diri.

Namun, pelarian MR tidak berlangsung lama. Petugas kemudian berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya mengamankan yang bersangkutan di wilayah Labuhan Aji, Lombok Timur.

“Tak butuh waktu lama. Kurang dari 1x24 jam, para terduga berhasil kami amankan. Awalnya tiga orang diamankan di wilayah Gebang, sedangkan MR sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil diamankan di Labuhan Aji, Lombok Timur,” ungkapnya.

Selain empat terduga, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Salah satunya berupa satu pucuk airsoftgun jenis Beretta M84, BB kaliber 6 mm tanpa magasin, serta rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video kejadian. Seluruhnya akan kami dalami dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga menemukan fakta bahwa salah satu terduga, yakni MR, diduga pernah tersangkut perkara kepemilikan senjata api rakitan. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu terduga, MR, merupakan residivis dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan. Tentu hal ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Keempat terduga kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta rangkaian peristiwa guna memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga diproses dengan sangkaan Pasal 466 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar