WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT — Kepala desa yang kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (incumbent) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Lombok Barat diminta tetap konsisten menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Lombok Barat, H. Saiful Ahkam, saat menghadiri sosialisasi aturan Pilkades Serentak 2026 di Aula Kantor Camat Gerung, Senin (1/9/2026).
Saiful menegaskan, konsistensi dalam bekerja justru menjadi bentuk sosialisasi paling efektif bagi calon incumbent. Karena itu, kepala desa yang kembali maju tidak perlu melakukan aktivitas pencalonan secara berlebihan atau mendahului calon lainnya.
“Konsistensi dalam bekerja adalah sosialisasi yang paling efektif untuk calon incumbent,” tegas Saiful.
Menurutnya, calon incumbent cukup menunjukkan kinerja melalui pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kewajiban administrasi pemerintahan desa juga harus tetap dipenuhi.
Salah satunya adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir.
“Di samping pertanggungjawaban akhir tahun, kepala desa yang berakhir masa jabatannya juga harus menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan,” jelasnya.
Regulasi Pilkades Terus Disempurnakan
Saiful juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat masih melakukan penyempurnaan regulasi Pilkades Serentak 2026. Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 55 Tahun 2026, yang merupakan perubahan keempat dari regulasi sebelumnya.
Jika dalam pelaksanaan ditemukan norma yang belum diatur, pemerintah daerah akan mempertimbangkan penyempurnaan melalui surat edaran Bupati maupun perubahan kembali Peraturan Bupati.
“Perubahan Perbup bukan sesuatu yang sakral. Kalau memang ada norma yang belum masuk dan dibutuhkan dalam pelaksanaan, tentu bisa dilakukan penyempurnaan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Gerung Fitriati Wahyuni mengatakan, terdapat tujuh desa di Kecamatan Gerung yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2026. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 57 lokasi.
Ia berharap seluruh tahapan Pilkades berlangsung aman, tertib dan kondusif dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Sosialisasi diikuti para kepala desa, panitia Pilkades tingkat desa serta ketua BPD. Kegiatan juga dihadiri unsur Pemkab Lombok Barat, Forkopimcam Gerung, TNI dan Polri.
Pemkab Lombok Barat menekankan pentingnya pemahaman regulasi, netralitas penyelenggara serta konsistensi dalam menjalankan pemerintahan desa agar Pilkades Serentak 2026 berlangsung aman, tertib dan demokratis.

0 Komentar