Laporan, zul
Kamis,5 November 2026.
WARTABUMIGORA.ID|MATARAM – Fakta baru dalam perkara dugaan suap proyek tata kelola air bersih PT Air Minum Giri Menang (AMGM) terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. Lalu Fathon Ahimsa, mantan ajudan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mengakui pernah menerima dan menampung sejumlah uang dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, melalui rekening pribadinya.
Pengakuan tersebut disampaikan Lalu Fathon saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengondisian proyek tata kelola air bersih PT AMGM, Rabu (4/11/2026). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin, saksi mengungkapkan bahwa dirinya sengaja membuat dua rekening untuk memisahkan uang yang diterima dari Alvonsus Gani dengan uang pribadinya.
"Iya, jadi saya buat dua rekening, karena saya takut tercampur dengan uang pribadi," kata Lalu Fathon saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi perhatian majelis hakim ketika mengonfirmasi sejumlah transaksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. Hakim menelusuri berbagai bentuk pemberian yang diduga berasal dari Alvonsus Gani, mulai dari transfer uang, hadiah, hingga fasilitas perjalanan dan penginapan yang dinikmati sejumlah pihak.
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap adanya transfer uang bernilai belasan juta rupiah ke rekening Bank Mandiri milik Lalu Fathon. Salah satu transaksi dalam daftar penerimaan itu mencantumkan keterangan untuk pembelian sapi.
"Iya, itu dua kali saya terima, 2025 dan 2026," ungkapnya di hadapan persidangan.
Selain aliran uang, majelis hakim juga mengonfirmasi pemberian fasilitas berupa tiket pesawat penerbangan menuju Jakarta. Dalam daftar penerima fasilitas yang tercantum di BAP, terdapat nama LAZ, istrinya Ayu Indra Rukmana, serta Lalu Fathon.
Tidak hanya perjalanan udara, daftar pemberian yang dipersoalkan dalam persidangan juga mencakup puluhan tanggal penginapan di sejumlah hotel berbintang di Jakarta dan Surabaya sepanjang periode 2025–2026.
Nama Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, turut tercantum dalam daftar penerima fasilitas penginapan tersebut. Berdasarkan dokumen yang dikonfirmasi dalam persidangan, Nurul Adha disebut tercatat menikmati fasilitas penginapan sebanyak dua kali di Jakarta.
Persidangan juga mengungkap pemberian sejumlah barang mewah. Di antaranya satu unit iPhone 17 Pro untuk istri LAZ serta dua unit iPhone lainnya yang disebut berada dalam penguasaan Lalu Fathon.
Selain telepon seluler, terdapat pula pemberian sepatu merek Hermes yang disebut merupakan permintaan LAZ. Sementara itu, satu unit mobil Toyota Alphard juga masuk dalam daftar barang yang berkaitan dengan perkara dan telah disita oleh penyidik.
Rangkaian pemberian uang, barang, dan fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan saksi untuk mengurai hubungan antara Alvonsus Gani dengan LAZ. Keterangan Lalu Fathon sekaligus menggambarkan perannya sebagai penghubung komunikasi antara kedua pihak selama LAZ menjabat Direktur Utama PT AMGM hingga menjadi Bupati Lombok Barat.
Di hadapan majelis hakim, Lalu Fathon mengakui selama menjadi ajudan LAZ, dirinya kerap menjadi perantara dalam menyampaikan berbagai permintaan LAZ kepada Alvonsus Gani. Peran tersebut berlangsung ketika LAZ masih menjabat sebagai Direktur Utama PT AMGM.
Lalu Fathon juga menjelaskan status pekerjaannya. Ia mengaku masih tercatat sebagai karyawan PT AMGM. Setelah LAZ resmi menjabat Bupati Lombok Barat, tepatnya sejak 23 Desember 2024, dirinya menerima surat tugas perbantuan untuk menjalankan tugas sebagai ajudan kepala daerah tersebut.
Dalam persidangan itu, turut terungkap latar belakang Lalu Fathon yang pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi perjalanan dinas atau SPPD fiktif Wakil Bupati Lombok Barat Mahrip. Riwayat tersebut menjadi bagian dari identitas saksi yang tercatat dalam pemeriksaan perkara kali ini.
Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemberian uang dan fasilitas kepada LAZ melalui Lalu Fathon diduga berkaitan dengan upaya Alvonsus Gani untuk mengamankan kepentingan PT MSI dalam proyek tata kelola air bersih di lingkungan PT AMGM.
PT MSI kemudian ditetapkan sebagai pemenang proyek yang berlangsung pada periode 2024–2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp27,1 miliar. Dalam konstruksi perkara yang diuraikan penuntut umum, pemberian tersebut diduga menjadi bagian dari upaya memengaruhi dan melanggengkan kepentingan perusahaan dalam pelaksanaan proyek.
Jaksa KPK mendalilkan bahwa setelah PT MSI memperoleh proyek tersebut, LAZ diduga menerima berbagai pemberian dari Alvonsus Gani dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, baik berupa uang maupun fasilitas dan barang bernilai tinggi.
Seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dakwaan penuntut umum. Majelis hakim akan menilai keterkaitan setiap pemberian, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
0 Komentar