WARTABUMIGORA.ID | JAKARTA – Perkembangan mengejutkan datang dari lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Informasi tersebut terungkap dalam konferensi pers Mabes Polri di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiganya disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, penyadapan diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri.
Polri juga memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara serta sejumlah tokoh penting lainnya.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

0 Komentar