WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TENGAH — Keluarga seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan di wilayah Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, mendesak Polresta Lombok Tengah agar segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah mereka sampaikan kepada pihak kepolisian.
Desakan tersebut disampaikan M. Sohlik, selaku kakak korban. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang membutuhkan penanganan khusus serta perlindungan maksimal.
Menurut M. Sohlik, keluarga hingga saat ini masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan ke Polresta Lombok Tengah.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima pihak keluarga, laporan tersebut tercatat pada 6 Oktober 2026 di Polresta Lombok Tengah.
Dalam dokumen tersebut, perkara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana ketentuan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
M. Sohlik berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.
"Kami meminta APH Lombok Tengah agar segera memberikan kepastian hukum. Ini menyangkut anak di bawah umur yang diduga menjadi korban. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," tegas M. Sohlik.
Ia mengatakan, keluarga tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. Namun, sebagai pihak keluarga korban, mereka memiliki harapan besar agar perkara tersebut ditangani secara serius, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, penjelasan mengenai tahapan penanganan laporan sangat dibutuhkan agar keluarga mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan.
GARDA NTB Siap Kawal Perjuangan Keluarga Korban
Lebih lanjut, M. Sohlik menyampaikan bahwa keluarga tidak akan tinggal diam apabila tidak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Bersama organisasi masyarakat GARDA NTB, pihak keluarga berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di Polresta Lombok Tengah apabila belum ada kejelasan yang dapat disampaikan kepada keluarga.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk perjuangan untuk mendorong percepatan penanganan perkara sekaligus memastikan hak-hak anak yang diduga menjadi korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
"Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan. Jika tidak ada perkembangan yang bisa dijelaskan kepada keluarga, kami bersama GARDA NTB siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tuntutan agar keadilan bagi korban diperhatikan," ujarnya.
Keluarga Minta Kapolres Berikan Penjelasan
Keluarga korban juga berharap Kapolres Lombok Tengah beserta jajaran penyidik dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Termasuk tahapan penyidikan yang telah dilakukan, langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta kendala apabila terdapat hambatan dalam proses penanganannya.
Bagi keluarga, kepastian hukum menjadi hal penting agar perkara tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Di sisi lain, penanganan dugaan tindak pidana terhadap anak harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keluarga berharap aparat kepolisian dapat memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut sehingga hak-hak korban sebagai anak benar-benar terlindungi.
Belum Ada Keterangan Resmi Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polresta Lombok Tengah terkait perkembangan terbaru laporan yang disampaikan keluarga korban pada 6 Oktober 2026 tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Lombok Tengah maupun pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

0 Komentar