SPACE IKLAN

header ads

Hanya Permasalahan Tanah, Tega Orang Tua Rampok Anak Sendiri


Foto. Barang bukti.

Wartabumigora.com, LOMBOK TENGAH -- Permasalahan tanah warisan, HS (47) warga montong gamang Kopang ini tega menyuruh orang lain untuk merampok rumah anak kandung nya sendiri, Kamis (29/8/2019) pukul 02.00 wita.

Menurut informasi yang di dapat media ini, Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 pukul 02.00 wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah H. Fahrudin di Montong Gamang.

" Setelah kejadian Tim langsung menyita sejumlah barang bukti hasil curian dan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian di rumahnya pelaku S alias Aq. Sapar di Dusun. Segenit Desa, Suradadi, Sakra". ucap Kombes Pol Purnama.

Setelah itu pelaku S als Aq Sapar berhasil melarikan diri, kemudian Tim melakukan pengejaran dan mencari tempat tempat persembunyian pelaku sehingga pada pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 Tim mengetahui persembunyian pelaku, selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S alias Aq Sapar dan dari keterangan pelaku mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan itu berlima.

" Dan pelaku melakukan pencurian itu atas dasar karena ada suruhan dari bapak kandung korban". imbuhnya.

Selanjutnya pihak polisi langsung melakukan penangkapan terhadap HS dan dari keterangan HS menerangkan bahwa ketika menyuruh untuk melakukan pencurian HS minta tolong melalui M alamat Dusun. Bolor Simbur Desa. Rarang Batas Kecamatan Terara,  dan selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap M dirumahnya, dan dari keterangan Mahrum, yang membenarkan bahwa HS pernah menyuruhnya untuk melakukan pencurian namun karena M sudah tidak lagi bergelut di dunia hitam kemudian M menghubungi S alias Aq Sapar untuk melakukan pencurian.

" Adapun alasan HS untuk menyuruh para pelaku melakukan pencurian dirumah anak kandungnnya karena latar belakang permasalahan tanah". ucap Purnama.

Selanjunya para pelaku yang sudah ditangkap dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di jelaskan Purnama selaku Kabid Humas Polda NTB, Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 Wita korban tidur didalam kamar bersama isteri dan anaknya yang masih kecil, kemudian sekitar jam 02.00 wita korban mendengar suara pintu rumahnya didobrak kemudian korban terbangun dan keluar kamar saat itu 3 orang pelaku sudah masuk dan mengancam korban.

" Tapi korban berusaha melakukan perlawanan tapi para pelaku mengambil dan mengancam anak korban jika melakukan perlawanan anaknya akan dibunuh akhirnya korban pasrah dan membiarkan para pelaku mengambil barang berupa kalung seberat 32 gram, HP Appel dan OPPO dan korban mengalami kerugian sekitar 40.000.000". lanjutnya.(llu).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar