SPACE IKLAN

header ads

Amaq Ranadi Siap Mati Pertahankan Tanahnya Sampai Titik Darah Penghabisan

Foto. Istimewa.

LAPORAN: DAVID.
SELASA, 25 November 2025.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Ratusan warga desa Rempek Darussalam geruduk kantor desa Rempek Darussalam Selasa (25/11/2025). Kedatangan mereka kekantor desa untuk mempertanyakan pemasangan plang dan Pall di atas tanah milik warga yang sudah bersertifikat hak milik ( SHM ).

Aksi warga ini di latar belakangi oleh kekecewaan warga atas ulah Pemdes Rempek Darussalam bersama pihak Kph Rinjani Barat dan BPKH wilayah VIII Bali Nusra yang melakukan pemasangan Plang dan Pall di atas tanah milik warga yang telah bersertifikat.

"Warga menyebut pihak desa tidak pernah melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait hal ini, kalaupun melakukan sosialisasi selama ini hanya dengan konco-konconya saja,"kata salah satu warga yang hadir dalam hearing itu.

Dan saat pertemuan itu warga akhirnya mengetahui bahwa pihak desa tidak pernah melampirkan Photo copy sertipikat yang dilampirkan dalam data yang  di usulkan ke pemerintah pusat.

Salah satu warga Desa Rempek Darussalam Amaq Ranadi yang ikut dalam aksi tersebut menegaskan siap mati membela haknya, SHM atas nama saya sendiri sudah puluhan tahun, kok enak mau di caplok begitu saja, siapapun yang coba coba mengganggu hak kami akan kami lawan sampai titik darah penghabisan,"tegas Amaq Ranadi.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Suparman, SH menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak hak masyarakat sampai ketingkat pusat, segera saya laporkan hasil rapat hari ini kepada bapak Bupati,"ujarnya.

Tadi sudah saya sampaikan kepada pihak BPKH untuk menyelesaikan terlebih dahulu terkait wilayah yang tidak ada sertifikatnya sedangkan  yang sudah bersertifikat untuk di abaikan dulu, Plang dan Pall yang sudah terpasang untuk di cabut biar tidak ribut di bawah.

"Sedangkan dari Badan Pengawasan Kawasan Hutan ( BKPH ) lmenyatakan terkait tanah yang sudah bersertipikat bisa dilakukan perubahan melalui mekanisme revisi RTRW, dan itu menjadi kewenangan Pemda, dan selanjutnya di lakukan telaah oleh pihak kementrian,"pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar