WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TENGAH- Dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang oknum petugas Brilink di Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah menuai keluhan warga. Salah satu penerima manfaat mengaku keberatan atas potongan yang disebut-sebut sebagai “biaya administrasi”.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dana PKH yang ia terima dipotong secara sepihak oleh oknum agen Brilink tersebut.
“Kami merasa dirugikan karena pemotongan ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi media pada Selasa (18/11/2025).
Warga tersebut menambahkan bahwa ia baru mengetahui bahwa pemotongan dana bantuan sosial tidak dibenarkan dalam aturan PKH.
Pendamping PKH: Pemotongan Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apa Pun
Menanggapi hal tersebut, Bakri selaku pendamping PKH Kecamatan Praya Barat Daya menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana bantuan sosial, termasuk PKH, tidak diperbolehkan.
“Pemotongan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Kami selalu mengingatkan penerima manfaat agar tidak menitipkan kartu ATM atau KKS mereka kepada agen mana pun,” tegas Bakri melalui sambungan telepon.
Meski begitu, Bakri mengakui bahwa praktik serupa masih saja ditemukan dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta transparansi proses pencairan bantuan sosial di lapangan.
Dinas Sosial Diminta Turun Tangan
Kasus dugaan pemotongan dana PKH ini telah sampai ke telinga Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah. Warga berharap instansi terkait segera melakukan investigasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika terbukti ada pelanggaran, warga meminta agar tindakan tegas diberikan kepada pihak yang terlibat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

0 Komentar