WARTABUMIGORA, BIMA,-- Anggota Polsek Woha Polres Bima berhasil mengamankan BJ (29 Tahun) warga Dusun Telaga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga memiliki Narkotika jenis Shabu, Rabu (30/10/19) sekitar pukul 20:00 Wita bertempal dijalan raya lintas Parado-Woha tepatnya didepan mako Polsek Woha.
Kapolsek Woha Edy Prayitno menjelaskan, mulanya BJ mengendarai sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru tanpa plat melaju dari arah utara menuju ke arah dan setiba didepan Mako Polsek Woha BJ mengalami musibah kecelakaan tunggal (OC) dan saat hendak ditolong oleh anggota Polsek Woha bersama warga masyarakat yang bersangkutan terlihat oleh anggota sedang membuang benda yang mencurigakan kemudian benda tersebut dipungut oleh anggota yang ternyata barang sebanyak 1 bungkus berisi kristal putih yang diduga Narkoba jenis shabu lalu BJ di amankan di Mako Polsek Woha.
"Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni 1bungkus Narkoba jenis shabu, Uang tunai sebesar Rp 90.000, 1(satu) buah HP merk Oppo A83 warna silver gold, 1buah HP merk nokia warna putih, 1buah Dompet warna silver berisi KTP dan 1 unit sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru tanpa plat," jelasnya.
Lanjutnya, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut maka pihak dari Kapolsek Woha menyerahkan BJ beserta Barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Bima.
"Kami serahkan BJ beserta Barang Bukti ke Polres Bima untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.I.K melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, dirinya menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota polsek Woha bersama warga masyarakat yang membantu pihak kepolisian sehingga berhasil mengamankan BJ beserta barang bukti.
"Kami selalu mengajak warga masyarakat selalu membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba dan Miras di Daerah Bima Ramah ini," ucap dia. (abd).
0 Komentar