SPACE IKLAN

header ads

Polres Bima Kota, Amankan 252 Botol Miras Jenis Bir Bintang di Kecamatan Donggo



Foto. Polres Bima amankan sejumlah minuman keras di kecamatan Donggo Bima.

WARTABUMIGORA.COM, BIMA -- Polres Bima Kota melalui Anggota Reskrim Sektor Rasana'e Barat yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Sek. Rasbar IPDA Dediansyah, SE berhasil menyita dan mengamankan miras jenis Bir Bintang milik Pelaku Ridwan (43 Tahun) warga Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima di Jln. lintas Sadia Kota Bima, Rabu (09/10/19) sekitar pukul 14:00 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP. Erwin Ardiyansyah, S.I.K melalui Kasubbag Humas IPTU Hasnun menyampaikan, berawal dari mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya satu unit mobil toyota kijang inova dengan Nomor Polisi (Nopol) Dk 1349JB yang di duga sedang memuat miras jenis bir bintang dari arah Kabupaten Bima menuju Kota Bima.


"Dari informasi itu tim melakukan penyanggongan di sekitaran Jln. lintas Sadia Kota Bima dan tidak lama kemudian pada saat tim melakukan penyanggongan yang di duga mobil tersebut melintas di depan tim lalu tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghadangnya," katanya.


Lanjutnya, dari hasil penghadangan tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti miras jenis Bir Bintang dan tim kemudian membawa supir beserta barang bukti ke kantor polsek rasana'e barat untuk di proses lebih lanjut.

"Adapun Barang-Barang (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi (Nopol) Dk 1349 JB BPKB, 252 botol Miras Jenis Bir Bintang, 1 buah STNK," jelasnya.(abd).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar