Foto. Ilustrasi.
WARTABUMIGORA.COM, MATARAM -- Subdit III Resnarkoba Polda NTB, berhasil mengamankan tersangka DP (28) warga Montong Desa Lempeh Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa NTB, saat mengambil kiriman disalah satu jasa pengiriman, pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019.
Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama, Sebelumnya Tim Opsnal Subbdit III Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba melalui salah satu jasa pengiriman barang di Sumbawa, berbekal informasi tersebut kemudian Tim langsung menuju ke Sumbawa untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.30 Wita Tim melihat sesorang yang mencurigakan datang untuk mengambil paket, kemudian tim membuntuti orang tersebut hingga ke Jalan Cendrawasih No.161 Sumbawa. Selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 kotak paket warna putih yang didalamnya berisi 2 buah kaleng snack, diantaranya berisi 1 bungkus besar diduga shabu diperkirakan seberat kurang lebih 1 Ons, 1 buah KTP, 1 buah SIM, 1 buah kartu BPJS, 1 buah Kartu Indonesia Sehat ,1 buah ATM BNI dan 1 buah ATM Mandiri.
" Paket tersebut dikirim oleh inisial LM, alamat Jalan Sejarah, Gang Gunung Putting No. 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota Pontianak dengan penerima MJ alamat Jalan Kamboja. No.8 Rt:05 Rw:03 Kampung Pekat Sumbawa". Jelas Purnama. Juma'at. (11/10/2019).
Menurut keterangan tersangka, paket tersebut merupakan miliknya yang dikirim oleh seseorang dari Pontianak dimana isi paket tersebut diakui berisi makanan berupa snack kalengan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda NTB guna pengembangan kasus.(llu).
0 Komentar