SPACE IKLAN

header ads

Selundupkan Dana Bantuan Gempa, Pokmas di Sigerongan Lombok Barat di Tangkap Polres Mataram


Foto. Polres Mataram tangkap Pelaku penggelapan dana bantuan gempa di segorongan lingsar.

WARTABUMIGORA. LOMBOK BARAT - Polres Mataram melalui Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Mataram geledah Pokmas Sigorongan Lingsar Lombok Barat, terkait bantuan Dana gempa lombok tahun 2018, senilai Rp. 410 juta.

IN di tangkap Polres Mataram di duga telah melakukan penyelewengan dana pembangunan rumah gempa di segorongan lingsar Lombok Barat.

Dijelaskan AKBP H. Saiful Alam, IN ditangkap IN selaku diduga bendahara Pokmas Repok Jati Kuning dilakukan sekitar pukul 18.00 Wita di Sigerongan, Jumat (25/10). 

" Barang bukti yang turut diamankan, satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka IN. Isinya bukti penarikan uang dan transaksi keuangan. Dan dua lembar rekening tahapan BCA". Jelas Saiful Alam.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan dari hasil penyelidikan. Tersangka diduga menggelapkan dana bantuan gempa untuk rumah rusak sedang. Nilai yang diduga digelapkan sekitar Rp 410 juta.

" Uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan rumah yang terdampak gempa. Namun uang kesuruhan dari pencairan tahap ketiga untuk 20 Kepala Keluarga tidak di berikan kepada masyarakat.

Oleh yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya.

AKBP Saiful Alam, menambahkan, dana bantuan gempa untuk korban gempa di Sigerongan sebesar Rp 1,7 miliar. Dana itu dari APBN dan diperuntukan bagi 70 kepala keluarga terdampak gempa.

“Satu kepala keluarga dapat Rp 45 juta tapi diserahkan sepenuhnya oleh tersangka. Uang itu dimasukan ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.

Sampai berita ini di turunkan ini tersangka sudah ditahan di Polres Mataram beserta barang bukti. Tersangka IN dijerat dengan pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 750 juta. (llu).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar