Foto. H. Saiful Alam Kapolsek
WARTABUMIGORA. MATARAM -- Team Opsnal Reskrim Polsek Pagutan telah berhasil menangkap Edi (20). Warga Pagesangan Timur Mataram, yang diduga sebagai Pelaku Pencurian. Minggu (13/9/2019).
Di katakan Kombes Pol Purnama, Pelaku seorang diri masuk ke ruangan guru SDN 41 mataram dengan menggunakan kunci ruangan yang ditaruh di dekat TV oleh Ayah pelaku ( penjaga sekolah ) kemudian mengambil 1 unit LCD proyektor yang berada di dalam lemari yang tidak terkunci.
" Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,00 ( Tujuh Juta rupiah ) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagutan". Ucapnya. Selasa (22/10/2019).
Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di TKP di ketahui bahwa pencurian tersebut di duga dilakukan oleh Anak dari penjaga sekolah sehingga Tim Opsnal reskrim polsek pagutan langsung mengamankan pelaku yang kemudian di akui bahwa pencurian tersebut dilakukan untuk membayar hutang dan Barang Bukti telah dijual di Solusi Cell ,lingk. Karang genteng ,pagutan sehingga pelaku dan BB langsung diamankan ke Polsek Pagutan untuk diproses lebih lanjut .
" Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut karena terjebak hutang/ pinjaman Online dan perbuatannya tersebut dilakukan pada saat ayahnya tidur dan tanpa sepengetahuan ayahnya sebagai penjaga malam". Ucap Purnama.
Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi adalah,1 ( satu) unit LCD proyektor merk Viewsonic warna hitam.
" Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Pagutan untuk dilakukan proses lebih lanjut". Jelas Kombes Pol Purnama.(llu)?
0 Komentar