WARTABUMIGORA, BIMA,-- Usai pertikaian antar Pemuda Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima dengan Pemuda Kelurahan, Penaraga Kecamatan Mpunda, Kota Bima, NTB Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang difasilitasi oleh Polres Bima Kota melakukan pertemuan serta mendamaikan (Islah) antar kedua pemuda Kelurahan tersebut, Rabu (30/10/19) sekitar pukul 10:00 Wita bertempat di Aula Rupat utama Polres Bima Kota.
Turut hadir dalam kegiatan rersebut antaralain Wakapolres Bima Kota KOMPOL Syafrudin, Bakesbangpol Kota Bima H. ACH. Fatini, Anggota DPRD Kota Bima Dapil II Amir Syarifudin, Kapolsek Rasanae Barat KOMPOL Burhanudin, Danramil Rasanae Barat KAPTEN INF. Junaidin, Kapolsek Rasanae Timur IPTU AKH. Lutfi. H, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M. Prayugo S.I.K, Kasat Intelkam Polres Bima Kota IPTU M. Ananda, S. Kom, Camat Raba Sirajudi, S.Sos, Camat Mpunda H. Abdul Hafid, S.Sos, KBO Sat Intelkam Polres Bima Kota IPDA Suratno bersama anggota, KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Husnain bersama anggota, Sekcam Raba M. Sidik, S.Sos, Lurah Penaraga ABDUL HAMID bersama staf, Lurah Penatoi Abidin bersama staf, BKTM Penatoi BRIPKA Herasandi, BKTM Penaraga BRIPKA Arif Yuliano, BHABINSA Penatoi Ismail, BAHBINSA Penaraga Basuki Prasetyo, Ketua RT. 03 Penatoi Rusdin, Ketua RT. 03 Penaraga Jufrin, LPM Penaraga Sukarhar, LPM Penatoi Burhanudin H. Usman, Toma, Toda dan Toga serta masyarakat keleuarga yang di tahan dari Kelurahan Penatoi dan Kelurahan Penaraga dengan jumlah keseluruhan sekitar 40 orang.
Kasat Binmas Polres Bima Kota AKP M. Yamin menyampaiakan, kegiatan tersebut merupakan mediasi antara permasalahan pertikaian antara beberpa pemuda Kelurahan Penatoi Kecamatan Kota Bima dengan beberpa pemuda Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima untuk mencari solusi agar permasalahan serupa tidak terulang kembali.
"Sesuai dengan UUD 1945 pasal 30, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Dalam hal ini kita harus duduk bersama untuk mencari solusi," ujarnya.
Di waktu yang sama Wakapolres Bima Kota KOMPOL Syafrudin mengatakan, mediasi ke III tersebut berkaitan dengan adanya kesalah pahaman yang terjadi antar beberapa kelompok di kedua Kelurahan, atas permasalahan tersebut pihaknya berinisiasi untuk di selesaikan secara kekeluargaan, untuk keputusannya nanti tergantung Pemerintah Daerah (Pemda) karena sudah masuk keranah Konflik Sosial.
"Kita aka membahas bersama sama apa kemauan dari masing masing pihak dan setelah selesai jika ada kehendak Pemda untuk mediasi kembali di Pemkot itu lebih baik lagi. Tujuan kita adalah bagaiman Permasalahan ini agar tidak berlanjut. Nanti yang hadir sini semua agar memberikan masukan dan ini merupakan islah tahap ke III, hasil terakhir ini nanti akan di sampaikan kembali kepada Pemda," ujarnya.
Kesbangpol Kota Bima H. ACH. Fatono dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan, pihaknya menyampaiakn salam dari Walikota Bima dimana Walikota Bima masih dalam kegiatan di Mataram untuk menerima hasil Pemerikasaan Nota Keuangan dan untuk status saat sekarang masih wajar, sementara Wakil Walikota masih ada kegiatan di SMA N 2 Kota Bima.
"Walikota Bima memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan silahturahmi kembali, nanti akan kita undang dari unsur Muspida, Ketua Dewan, unsur Kelurahan unsur RT dan RW serta amsyarakat dengan waktu tepatnya akan di sampaikan kembali," katanya.
Menurutnya Islah merupakan budaya orang bima, disisi lain malah memberikan dampak menggampangkan warga, mediasi tidak di larang namun agar kegiatan tersebut di manfaatkan agar tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama.
"Kami mengucapkan rasa hormat dan terimakasih atas kecepatan respon serta intens Pihak Kepolisian dalam melakukan kegiatan mediasi mediasi selama ini, kiranya pertemuan pada hari ini tidak ada penandatanganan Berita Acara, melainkan hanya penyampaian masukan masukan untuk di rumuskan sebagai naskah tertulis karena nanti akan di lakukan mediasi lanjutan oleh Pemkot dan di sana akan di buatkan penandatanganan Berita Acara yang akan di tandatangani oleh Pimpinan Daerah. Hal tersebut pernah kita lakukan saat pertikaian Tanjung dengan Dara sehingga sampai saat ini tidak terjadi kembali," jelasnya.
Dibeberkannya, pada dasarnya warga Penatoi dan Penaraga adallah satu, hanya beberapa oknum yang menodainya dirinya memohon kepada seluruh warga sebagai Orang Tua, memberikan pemahaman kepada anak anak agar tidak melakukan provokasi, dan menciptakan malu untuk berbuat salah serta untuk saling memaafkan antar sesama.
"Kami atas Pemkot Bima akan melakukan kegiatan yang salam setelah kegiatan ini, setelah kita rumuskan nota kesepakatan dan konsep antara kedua kelurahan yang bertikai, kiranya di pertimbangkan terkait pemotongan sapi dalam islah agar tidak di jadikan contoh negatif dari yang lain yang hanya memanfaatkan untuk memotong sapi saja," katanya.
Anggota DPRD Kota Bima Dapil II Amir Syarifudin menyampaikan, dirinya menyampaikan terimakasih atas proaktifnya pihak Polres Bima Kota dan pihak Dandim 1608 Bima dimana anggotanya yang selalu ada di garis depan saat pertikaian terjadi.
"Saya ingin banyak mendengar dari bapak bapak yang hadir di sini, saya berharap ini adalah terkahir kalinya. Saya orang Penaraga dan saya juga orang Penatoi. Orang Tua kita tidak pernah menginginkan adanya pertikaian ini, hanya ulah pemuda pemuda kita. Pemkot sangat terlambat dalam menangani permasalahan ini sehingga berakar, saya tidak mau kebencian terus terusan di wariskan kepada anak-anak kita," ujar dia.
Di jelaskan dia, Kepolisian dan TNI adalah jalan keluar terakhir, Pemerintah seharusnya lebih aktif dalam melakukan pencegahan. Pemerintah pernah mengeluarkan Perda Miras namun pelaku tetap dengan bebas menggunakanya. Jajaran di bawah Walikota harus bergerak karena hal tersebut memang tugasnya.
"Banyak anak anak kita yang tidak tahu apa masalahnya namun kaarena pengaruh miras mereka hanya ikut ikutan, permasalahan ini terjadi dari berpuluh puluh tahun dan permasalahanya tidak pernah jelas. Mungkin dengan Pendekatan kita dapat menyelesaikan permasalahan dan menimbulkan efek jera terhadap mereka mungkin dengan pemotongan sapi dalam islah bukanlah permasalahan bagi Pemkot. Nanti saat penandatanganan harus dilakukan oleh ke dua belah pihak dengan tujuan tidak kembali terulang permasalahan dan menjadi efek jera bagi mereka," ujar dia. (abd)
0 Komentar