SPACE IKLAN

header ads

Pencapaian Retribusi Bidang Perhubungan Laut KLU Melampaui Target

Kabid Perhubungan Laut Kabupaten Lombok Utara H. M. Sumadi, SH
WARTABUMIGORA, Lombok Utara - Ditemui awak media diruang kerjanya kemarin siang, Selasa, (10/12) Kabid Perhubungan Laut kabupaten lombok utara H. M. Sumadi, SH, memaparkan secara rinci terkait pencapaian yang diperoleh selama satu tahun ini, yang tentunya berkaitan dengan penerimaan asli daerah dari sektor retribusi jasa tambat dan retribusi jasa masuk pelabuhan, penerimaan retribusi dari jasa tambat pajak sebesar Rp.135.066.000 (Seratus Tigapuluh Lima Juta Enam puluh Enam Ribu Rupiah). Rabu, (11/12/2019).

Selain itu juga, untuk retribusi Tanda Masuk Pelabuhan sebesar Rp. 40.982.000 (Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah), jadi total pendapatan daerah dari dua item ini yang menjadi domain bidang perhubungan laut sebesar Rp. 176.048.000 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Puluh Delapam Ribu Rupiah), "Alhamdulillah trennya meningkat dan melampaui target yang dimana target kita seratus juta rupiah menjadi Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah, per tahun." Ucap, H. Sumadi.

Berdasarkan Perda kabupaten lombok utara No. 5 tahun 2010 tentang retribusi golongan  jasa usaha dan Perbup kabupaten lombok utara No.30 tahun 2015, tentang perubahan tarif Perda No. 5 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa usaha.

Bahwa besaran retribusi yang dikenakan untuk jasa tambat Rp. 1000 dan tanda masuk pelabuhan sebesar Rp. 2000 (Sekali Masuk), berdasarkan Perda tersebut diatas dan tarif yang diberlakukan adalah tarif flat (sama rata tidak berdasarkan berapa GT dan Tonasenya).

Penerimaan retribusi dari sektor jasa tambat dan jasa masuk pelabuhan yang masih di dominasi oleh AKACINDO ( Asosiasi Kapal Cepat Indonesia ) dengan jumlah anggota sebanyak 27 kapal.

Berdasarkan peraturan menteri No. 38 tahun 2017 tentang pengurusan dokumen kapal bahwa yang dibawah 7 GT merupakan kewenangan pemerintah daerah, tapi saat ini peraturan itu sudah dicabut dan artinya kewenangan pengurusan dokumen dokumen kapal tersebut menjadi kewenangan kementrian melalui syahbandar.

Lebih Lanjut H. Sumadi menjelaskan, "Terkait dengan Kapal Eka Jaya dan Katamaran dia berlabuh ditengah, jadi tidak dikenakan retribusi jasa tambat dan retribusi jasa masuk pelabuhan tapi Eka Jaya dan Katamaran menggunakan taxi water, jadi taxi waternya ini yang kita kenakan kedua item retribusi. "Jelasnya. (David)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar