SPACE IKLAN

header ads

Dijanji Uang Berlipat Melalui Investasi Dolar, Zaeni Lapor Polisi




WARTABUMIGORA. LOMBOK TIMUR -  Investasi bodong kini sudah mulai merambah ke Nusa Tenggara Barat NTB, salah satu korban adalah Zaeni warga Pademare Desa Batuyang Pringgabaya Lombok Timur, melaporkan Kamaludin warga Dusun Dasan Lendang Pringgabaya ke Polres Lombok Timur dengan dugaan penggelapan dan penipuan.

Zaeni melaporkan Kamaludin karena merasa ditipu investasi bodong berupa valuta asing yakni jual beli mata uang dollar melalui aplikasi daring.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 485 / VII / YAN.2.5. / 2019 / Res. Lotim, Tanggal 23 Juli 2019, Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atas laporan dari korban ZAENI, Laki- laki, 38 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Islam, Sasak, Alamat  Dusun Padamara, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi, Berdasarkan keterangan Pelapor menjelaskan bahwa awalnya Pelapor ditawari oleh teman Pelapor atas nama Saharudin Alias Pak Linda, yang beralamatkan di Dusun Rumbuk, Desa Batuyang, Pringgabaya, Lombok Timur untuk ikut bergabung dalam bisnis Investasi Dolar.

" Ya kemudian pada hari senin tanggal 11 Maret 2019 Pelapor datang kerumah saudara Kamaludin sebagai Terlapor, untuk meminta penjelasan mengenai bisnis Investasi Dolar, saat itu Pelapor dijelaskan langsung oleh saudara Kamaludin yang dimana saat itu juga Pelapor dijelaskan keuntungan yang akan Pelapor dapatkan apabila menanam modal di saudara Kamaludin serta saat itu juga Pelapor dibuatkan Akun untuk mengikuti bisnis Investasi." Beber I Made Yogi. Rabo (16/1/2020).

Dijelaskan lebih rinci modal. Saudara Kamaludin sebagai terlapor membuatkan Pelapor akun dengan nama zaeni81 dengan pasword zzzz81. Saat itu Pelapor dibuatkan akun melalui Aplikasi VBData oleh saudara Kamaludin yang terlapor, Pada saat itu Pelapor langsung menanam modal dengan cara memberikan uang kepada Kamaludin yang terlapor, sebesar Rp. 1.500.000,- satu juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan modal dolar yang Pelapor dapatkan sebesar $ 100 (Seratus) Dolar. Akan tetapi pada saat itu saudara Kamaludin (Terlapor) menyarankan untuk menanam modal lebih banyak sehingga keuntungan yang didapatkan akan semakin banyak, hingga pada akhirnya Pelapor tetap menanam modal sampai pada saldo terakhir sebesar Rp. 16.956.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan saldo dolar sebesar $ 900 (Sembilan Ratus) Dolar. Menurut pengakuan dari saudara Kamaludin (Terlapor) bahwa terhadap saldo yang Pelapor investasikan tersebut akan mendapatkan keuntungan apabila ada perusahaan yang berasal dari Beijing ingin membeli dolar yang Pelapor miliki akan tetapi sampai dengan saat ini dolar atau saldo Pelapor tidak ada yang membayar serta uang yang Pelapor investasikan melalui Akun VBData tersebut tidak ada atau hangus," Sehingga Pelapor merasa atas perbuatan tersebut Pelapor merasa ditipu oleh saudara Kamaludin (Terlapor)." Katanya.

Adapun barang bukti yg berhasil diamankan berupa,1 (satu) buah CD yang berisi rekaman video.1 (satu) lembar bukti transfer.1 (satu) lembar rekening Koran Bank BRI, 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri.

" Dan sampai  saat ini Penyidik dan penyidik pembantu masih melengkapi administrasi penyidikan guna dilakukan Tahap I ke Kejaksaan." Jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.(al).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar