SPACE IKLAN

header ads

Gubernur NTB, Resmikan Bale Mediasi di Desa Segorongan Lombok Barat


" Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah saat resmikan Bale Mediasi di Desa Segorongan Lombok Barat"

WARTABUMIGORA. LOMBOK BARAT -- Bale mediasi  di Desa Segorongan Kecamatan Lingsar Lombok Barat NTB, kini di resmikan Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah bersama Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid. Rabo (8/1/2020).

Peresmian Bale Mediasi tersebut bertujuan untuk meredam konflik termasuk mendampingi pihak bersengketa di luar pengadilan, sehingga balai mediasi betul - betul menjadi jembatan yang merajut banyak perbedaan - perbedaan sehingga masyarakat kecil dapat terbantu.

"Hal sepele tidak harus berakhir di pengadilan. Kadang kita ke pengadilan lalai dan tidak hati-hati maka kedua duanya rugi. Rugi biaya dan rugi waktu. Prosesnya juga panjang, menyita banyak energi," ucapnya.

Bang Zul, sapaan akrab Gubernur NTB, berharap dengan adanya balai mediasi tersebut dapat membuat daerah NTB aman, tertib.

" Namun yang paling penting mendapatkan keberkahan sehingga baldatul thayyibatun wa rabbun ghafur bukan hanya mimpi tapi kenyataan bagi kita semua." Katanya.

Hal yang sama di ucapkan H. Fauzan Khalid, masyarakat tidak langsung membawa setiap masalah yang muncul ke aparat penegak hukum. Menurutnya, tradisi memediasi konflik untuk perdamaian yang hidup di tengah-tengah masyarakat sekarang sudah hampir hilang.

"Masalah kecil dibawa ke polisi atau kekejaksaan. Saya yakin ini salah satu sebab kita melupakan tradisi mendahulukan perdamaian dari pada membawa permasalahan ke aparat penegak hukum," ujar Bupati Lombok Barat.

Bupati berharap masyarakat dapat memanfaatkan bale mediasi untuk menghidupkan tradisi memediasi konflik di masyarakat.

Keberadaan Bale Mediasi NTB yang memiliki dasar hukum dan merupakan yang pertama secara nasional. Tempat ini didirikan sesuai Peraturan Mahkamah Agung no. 1 tahun 2019, Perda provinsi No. 9 tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) di setiap kabupaten/kota. Saat ini sudah ada 1.162 Bale Mediasi di NTB. Hal itu disampaikan Ketua Bale Mediasi NTB H. Lalu Mariyun usai acara.

“Secara umum kami tidak membicarakan jumlah, tapi kami fokus dengan menyiapkan wadah bale mediasi ini ada di setiap kabupaten/kota, tingkat kecamatan, desa dan kelurahan,” kata mantan Ketua Pengadilan Tinggi NTB ini.

Dijelaskannya, dengan mediasi persoalan atau masalah akan dibuatkan suatu kesepakatan perdamaian untuk kedua belah pihak, jika ingin lebih dikuatkan bisa di bawa ke pengadilan. Itu sama kekuatannya dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Untuk mediator di bale mediasi terdiri dari kepala desa atau lurah yang didampingi oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk juga Babinkantibmas dan Bimaspol sesuai permintaan Kapolda," pungkas Mariyun.(llu).



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar