SPACE IKLAN

header ads

Prestasi Awal Tahun, Polres Lombok Utara Bongkar Tiga Kasus


AKBP. Herman Kapolres Lombok utara (tengah) IPDA Sugi Jaya KBO Reskrim Polres Lombok utara (kanan) Kompol P. Gultom Kabag ops (kiri).

WARTABUMIGORA.LOMBOK UTARA - Awal tahun 2020 Polres Lombok Utara berhasil mengungkap tiga deretan kasus yaitu kasus pencabulan anak dibawah umur, penggelapan dan kasus premanisme.

Kapolres Lombok Utara AKBP Herman, mengatakan kasus premanisme yang terjadi di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan menindak lanjuti Comanderwish Kapolda NTB IRJEN. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. terkait dengan pemberantasan premanisme diwilayah hukum POLDA NTB, kini Polres Lombok Utara melakukan operasi. Terkait hal tersebut diwilayah rawan aksi premanisme dan tepatnya pada hari jumat tanggal 24/01/2020 kurang lebih pukul 16.00. Wita tim resmob bersama piket reskrim polres lombok utara berhasil mengamankan satu unit honda beat tanpa dilengkapi surat surat, dari tangan AS alias A (32) warga tanjung.

" Motor beat tersebut kita amankan sedangkan AS dikenakan wajib lapor dua kali seminggu yakni hari senin dan kamis, dan kasusnya masih dalam proses pengembangan oleh teman teman penyidik," Ujar Kapolres. Selasa (28/1/2020).

Selain itu juga AKBP Herman menyebutkan diawal tahun ini juga jajaran jajarannya berhasil. mengungkap adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang karyawan di salah satu hotel di wilayah gili trawangan yakni di hotel ERGON PANDAWA, SM yang merupakan  karyawan dari perusahaan tersebut yang dipercaya oleh owner nya.

" Namun pada kenyataannya membawa lari uang perusahaan kurang lebih limapuluh juta rupiah, setelah sempat buron SM berhasil di tangkap dirumah mertuanya di sumbawa dan selanjutnya dilakukan penahanan di polres Lombok Utara". Katanya.

Selain itu juga Kapolres Lombok Utara berhasil mnegungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh LM (34) terhadap anak tirinya sendiri. Dimana aksi bejad pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 silam dan baru ketahuan sekarang, aksi bejad pelaku ini dilakukan pada saat ibu korban sedang pergi kerja di Gili dan aksi bejad LM ini terus menerus dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang.

"Terkait aksi bejad LM ini penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 32 tahun 2008 tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo Pasal 8 hurup a UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda 5 Miliar rupiah karena pelaku adalah orang tua/ wali korban maka hukumannya di tambah 1/3 dari ancaman hukuman pokok". bebernya. (Dvd).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar