Kepala Desa Kampasi Meci, saat di wawancarai di depan Gedung DPRD Dompu.
WARTABUMIGORA. DOMPU - Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Kampasi Meci (APPK) Kabupaten Dompu, menyebut Kepala Desa (Kades) Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu diduga melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh APPK, saat beraudensi dengan Kades Kampasi Meci bersama jajarannya yang difasilitasi oleh DPRD Dompu yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Selasa (18/2/2020) lalu.
Hal itu dibuktikan, berdasarkan laporan warga dan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Dompu. "Warga melaporkan Kades Kampasi Meci atas 16 item penggunaan ADD," ungkap Konsultan Hukum dari Lembaga Suharto Baco, SH dan Associates (perwakilan APPK) Erwinsyah, SH.
Erwinsyah menyebut, dari 16 item yang dilaporkan oleh warga. Namun Inspektorat hanya menemukan enam item saja pelanggarannya. Anehnya, dari
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat atas temuan itu hanya bersifat reguler alias tahap perbaikan. "Inilah itm yang kami juga pertanyakan di Inspektorat," katanya.
Menurut Erwinsyah, setiap permasalahan pasti ada pelanggaran dan itu sifatnya harus dihukum. Namun sayangnya, Inspektorat terkesan tidak berani menyimpulkan aturan karena yang bisa menyimpulkan itu adalah pihak penyidik. "Walaupun pelanggarannya dalam item itu, tapi itu tetap namannya penyalagunaan ADD," terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kampasi Meci Abdurrahman, kepada wartawan secara tegas membatah tundingan APPK yang mengatakan dirinya menyalagunakan ADD. "Saya tjdak pernah melakukan penyalahgunaan ADD seperti yang dikatakan oleh APPK itu," batah Abdurrahman, saat di wawancara di halaman kantor DPRD Dompu.
Namun lanjut Abdurrahman, tidak menapik kalau dirinya di panggil dan diperiksa oleh Inspektorat. "Saya memang pernah dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat," katanya.
Diakui Abdurrahman, dalam pemeriksaan itu Inspektorat menemukan adanya temuan di berbagai program kerja Pemdes Kampasi Meci di tahun anggaran 2019 lalu. Namun nilai temuan itu kata Dia, tidak seberapa dan sudah dikembalikan oleh pihaknya sesuai dengan nilai temuan tersebut.
"Item temuan itu yakni pengadaan website nilainya Rp 10 Juta dan pekerjaan fisik drainase yang dianggap tidak sesuai dengan perencanan. Sehingga nilai keseluruhannya RP 10 lebih juta. Tapi nilai temuan itu, sudah kami kembalikan," jelasnya.
Disinggung mengenai anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)? tambah Abdurrahman, itu memang dipakai untuk menalangi atau membiayai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Dana itu kemarin kami pakai dulu untuk keperluan PNT, Gizi Buruk, dan item lainnya. Tapi penggunaanya sudah kami buatkan
laporan pertanggungjawaban dan semua anggaran itu telah kami ganti," terangnya.
Artinya sambung Abdurrahman, mengenai anggaran ADD Kampasi Meci sudah tidak ada masalah karena pihaknya sudah mengembalikan semua anggaran yang menjadi temuan. "Jadi sudah tidak ada masalah yang harus dipertanyakan lagi," tandasnya. (Rul).
Baca Juga
0 Komentar