Kotak amal masjid Jami Faturrahman Pengadang yang kerap di curi.
WARTABUMIGORA. LOMBOK TIMUR -- Bocah 14 tahun warga Desa Lenek Ramban Biak Kecamatan Lenek di tangkap Tim Ops Jaran Polres Lombok Timur diduga telah melakukan pencurian kotak amal di masjid jami Faturrahman, Desa Pengadang Kecamatan Pringgasela Lombok Timur. Kamis (20/2/2020) Sekitar Pukul 11.00 Wita.
" Pelapor Saharudin (51) warga Lingkungan Masjid Faturahman Desa Pengadang Pringgasela dan pelaku JS (14) merupakan warga Desa Lenek Ramban Biak Kecamatan Lenek, dan JS masih sekolah." Ucap AKP. I Made Yogi selaku Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, jumat (21/2/2020).
Menurut informasi media ini, Pelaku melakukan aksinya pada hari selasa tanggal 11 februari 2020 sekitar jam 08.00 wita, dengan cara masuk kedalam masjid jami Faturrahman Desa Pengadangan.
" Kemudian mengambil uang yang ada didalam kotak amal menggunakan gantungan baju yang sudah dimodifikasi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 800.000." katanya.
Berdasarkan keterangan dari pelapor dan para saksi yang mengarah ke pelaku JS tersebut, Selanjutnya tim mendatangi dan menangkap pelaku dirumah orang tuanya yang terletak di Desa Lenek Ramban biak, Kecamatan. Lenek Lombok Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah, Kotak amal masjid jami faturrahman. Dan Gantungan baju, serta sisa uang yang sudah dibelanjakan sebesar Rp. 159.000.
" Pelaku mengakui jika sudah 4 kali melakukan pencurian kotak amal di masjid jami Faturrahman. Dan mengingat pelaku masih dibawah umur pihak Polsek akan menyerahkan penanganan terhadap Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur." (rd).

0 Komentar