SPACE IKLAN

header ads

Masalah Prusda Dompu, HMI Demo Kejari dan DPRD Dompu

Massa HMI lakukan aksi Demo.

WARTABUMIGODA, DOMPU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Dompu, Senin (24/2/2020) melakukan aksi unjukrasa (demo) di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Dompu.

Hal ini dilakukan HMI selain menyampaikan berbagai aspirasi, juga mendesak agar Kejari segera menuntaskan proses penanganan kasus Perusahaan Daerah (Prusda) Dompu yang sebelunnya di laporkan oleh HMI.

Ketua Umum HMI cabang Dompu, Caca Handika mengatakan,
pengelolaan Perusda (BUMD) Dompu selama ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Dompu. Bahkan, massa aksi menilai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan Perusda.

Dasar itu lanjut Caca Handika, pihaknya mendesak Kejari Dompu agar mempercepat proses penegakan hukum atas laporan dugaan pelanggaran hukum oleh Perusda Dompu. Meminta kepada DPRD Dompu agar segera memanggil pihak Inspektorat, Direktur Perusda dan Pemkab Dompu untuk melakukan hearing/audiensi kaitan dengan persolan Perusda yang diduga mengalami kerugian sejak tahun 2015-2018.

"Kami juga meminta DPRD agar mendesak Inspektorat untuk segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Persoalan Perusda sesuai dengan yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Dompu," ujarnya.

Menurut Caca Handika, dalam konsep otonomi daerah sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, Pemerintah Daerah dituntut untuk melakukan pengelolan keuangan daerah secara efektif, efisien dan akuntabel.

Pemeritah Daerah, harus berusaha melakukan pengelolaan penerimaan daerah secara cermat, tepat dan hati-hati. Pemerintah Daerah harus menjamin bahwa semua potensi pemerimaan telah terkumpul dan dicatat ke dalam sistem akuntansi pemerintahan Daerah.

"Aspek utama dalam manajemen penerimaan Daerah yang perlu mendapat perhatian serius adalah pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal I angka 18 Undang-Undang Namor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeintah Daerah," jelasnya.

Lanjut Caca Handika, PAD harus menjadi bagian sumber keuangan bagi pelaksanaan otonomi Daerah, hal ini menunjukan bahwa PAD tolak ukur terpenting bagi kemampuan Daerah dalam menyelenggarakan dan mewujudkan otonomi daerah, sehingga PAD mencerminkan kemandirian suatu daerah.

PAD dapat berasal dari pajak daerah, retribusi Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan yang berasal dari Perusahaan Daerah (PERUSDA) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap penerimaan dan peningkatan PAD baik dalam bentuk deviden atau pajak. Tantangan meningkatkan PAD salah satunya dapat dijawab dengan meningkatkan peran kontribusi Perusda.

"Secara makro peranan Perusd terhadap perekonomian daerah dapat diukur melalui kontribusi nilai tambahnya tehadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB)," terangnya.

Melihat dari fungsinya tambah Caca Handika, Perusda didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah pada khususnya dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT.

"Namun hingga saat ini tujuan tersebut belum dapat diwujudkan secara nyata oleh Perusda yang ada di Kabupaten Dompu," bebernya.

Caca Handika menyebut, berbagai item yang perlu dipertanyakan kepada Prusda Dompu yakni pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Desa Teka Sire Kecamatan Manggelewa, Penginapan Wisma Praja dan lainnya.

"Kami menilai berbagai item ini tidak memberikan kontribusi terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu. Tidak hanya gagal menjadi sumber penerimaan dan peningkatan PAD. Bahkan Perusda hanya membebani keuangan Daerah karena di setiap tahunnya Pemda tetap memberikan dukungan (penyertaan) modal," katanya.

Usai berorasi di depan kantor Kejari, massa HMI bergerak menuju kantor DPRD Dompu untuk menyampaikan hal yang sama. Kehadiran HMI ini pun, diterima baik  anggota DPRD Kabupaten Dompu diantaranya Dahlan (PBB), Abdul Fakah (Golkar), Yatim (PPP), Suharlin, ST (PAN) dan Kurnia Ahmadin (Hanura) yang saat itu melakukan hearing  di ruang rapat komisi DPRD Dompu.

Anggota DPRD Dompu Abdul Fakkah, dihadapan massa aksi meminta agar sopan dalam menyampaikan orasi dan mempersilahkan masa aksi menyampaikan aspirasinya.
Selain itu, pihaknya juga berjanji akan menikdalanjuti aspirasi dan tuntutan HMI Dompu. "DPRD akan memanggil Inspektorat dan Perusda untuk melakukan hearing bersama," ujarnya.

Anggota DPRD Dompu  Suharlin, ST mengatakan, DPRD mempunyai mekanisme dan semua persolan harus di bawa ke Bamus (Badan Musyawarah) DPRD. Terkait persolan Perusda bukan saja HMI yang bertanya tentang keadaan Perusda. DPRD Kabupaten Dompu juga masih belum tau persis keadaannya.

"Kami akan mengagendakan setelah kegiatan reses setelah Tanggal 3 Maret 2020 nanti.Terkait kesepakatan Bamus atau pansus setelah kita hearing nantinya dan urusan Perusda menjadi prioritas untuk diselesaikan," janjinya.

Anggota DPRD Dompu, Kurnia Ahmadin menjelaskan, modalnya Prusda berasal dari APBD.  Dimana keuntungan dibagi bersama dan kerugian kerugian bersama pemerintah daerah dengan Perusda atas kesepakatan dengan Perusda Kabupaten Dompu.

Kerugian itu, adalah kerugian daerah bukan kerugian peribadi atau kerugian Perusda saja. Seharusnya, terjadi adanya hal itu Bupati harus mengganti Direktur Perusda itu, supaya ada solusi baru penyelesaian kerugian Perusda.

"Direktur Perusda itu yang bertanggung jawab atas maju mundurnya perusahaan. Kami akan meminta kepada pimpinan (Ketua DPRD Kabupaten Dompu) untuk mengeluarkan rekomendasi agar persoalan Prusda ditangani dengan serius," katanya.

Senada dengan pernyataan Anggota DPRD Dompu lainnya, Yatim. Dalam momentum ini ia menyampaikan, pihaknya akan mereson apa yang menjadi tuntutan massa HMI sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

"Reses saja untuk kepentingan masyarakat. Kalau tidak dilaksanakan maka rakyat akan rugi. Maka itu, apapun yang menjadi aspirasi masyarakat wajib ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat," tandasnya.

Hasil dalam rapat ini, menghasilkan suatu kesimpulan bahwa bulan depan akan dilaksanakan hearing lanjutan dengan HMI cabang Dompu. Dalam hearing ini, DPRD akan mengundang Perusda Dompu, Inspektorat dan BPKAD Dompu. (Rul).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar