Kedua tersangka saat diamankan Polres Lombok Utara.
WARTABUMIGORA. LOMBOK UTARA - Inisial PDC (30) warga Desa Gondang Lombok Utara bersama rekannya FAW (21) merupakan warga Dasan Agung Kota Mataram di bekuk Polisi di rumahnya Desa Gondang Lombok Utara, Rabo.(12/8/2020) sekitar pukul 21.00 wita.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Iptu. Made Sukadana menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba disalah satu rumah tersangka, berdasarkan informasi tersebut pihak Polres Lombok Utara melalui Satuan Satresnarkoba melakukan pengintaian.
" Dan di tangkap kedua pelaku serta barang bukti 1 klip plastik bening yang diduga sabu, dan uang tunai sebesar Rp. 800.000," ucap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara. Iptu. Made Sukadana. Kamis (13/8/2020).
Menurut dia, Kedua tersangka di tangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis Shabu di wilayah KLU dan dari keduanya didapati barang bukti Shabu serta alat timbang digital, dan terhadap keduanya beserta barang bukti kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres KLU utk proses lebih lanjut.
" Keduanya kami menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(David).
0 Komentar