SPACE IKLAN

header ads

Ais Setiawati Membantah Tuduhan Pada Dirinya Terkait Hal Ini

WARTABUMIGORA. Dompu - Terkait pemberitaan kemarin, akhirnya ditanggapi Ais Setiawati (35) melalui saluran telpon tadi malam sabtu (21/11). Dirinya membantah berita tersebut dan mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut.

" Semua tuduhan Yati dan keluarganya itu tidak benar Abang, saya tidak pernah menipu dan memeras mereka, kalau saya menjadi perantara yang menghubungkannya untuk membeli lahan itu iya dan itu masih berproses dan sangat tidak benar tuduhan tuduhan itu," jelasnya Ais Dean sapaan akrabnya.

Masih Ais, dirinya tidak pernah melakukan itu demi Allah abang wartawan saya tidak melakukan itu sungguh semua bisnis itu masih berproses dan belum final.

" Saya meminta media ini profesional menurunkan berita dan saya harap kepada semua crew media warta untuk memulihkan nama baik saya dan itu tidak benar, katanya.

" Saya minta yati dan keluarganya untuk tidak berkata demikian dan saya harap keluarga yati termasuk wiwin dllnya untuk meminta maaf kepada saya di media ini 2 x 24 jam sejak bantahan saya ini dinaikkan dalam berita warta, bebernya.

Terkait dengan pemberitaan tersebut wartawan wartabumigora dengan tegas telah menulis berita itu berdasarkan sumber berita yati tkw taiwan melalui seluler dan adapun isi dan contents berita asli dari mereka bukan alibi media dan akal akalan kami, ungkap si wartawan penulis berita tersebut.

" Sebelum kami naikkan berita itu, kita sudah sowan dan tabayyun duluan cuman ybs tdk menanggapi baik malah nomor WA kami diblokirnya sehingga akses komunikasi tidak tersambung lagi," papar nya

" Kami sudah both and coverside hanya saja AS tidak menerima baik dan berita dinaikkan untuk membuka kran kebuntuan komunikasi antara korban dan pelaku, tambahnya.

Menyikapi masalah ini Media Wartabumigora tidak bersalah dan Ais S telah menggunakan hak jawabnya dengan benar dan mengklarifikasinya tadi malam.

Soal Ais S yang hendak membawa masalah ini ke ranah hukum untuk mengarahkan masalah ini ke pidana pencemaran nama baik menurut kami jangan diarahkan ke medianya melainkan ke sumber berita atas nama Yati beserta keluarga yang merasa dikorbankan atas transaksi jual beli itu, wartawan hanya menulis apa yang disampaikan dan diajukan, sumber berita. 

" Soal benar dan tidaknya itu bukan urusan media, media sesuai UU Pokok PERS nomor  40 Tahun 1999 telah menjalankan tupoksinya dengan baik, jelas itu. Kalau yang bersangkutan merasa dicemarkan nama baiknya silakan gunakan hak jawab dan klarifikasi dan sangat keliru ingin memenjarakan media dan mengkriminalisasi media hanya soal itu. Itu sangat keliru silakan sumber berita yang dikonfirmasi jika merasa dicemarkan bukan menyalahkan media, pungkasnya.(rd).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar