SPACE IKLAN

header ads

Amirullah SH: Terindikasi ada Oknum Ambil Sertifikat di BPN, dan Menjualnya Lagi ke Aman Gati

Kasus Hotel Aman Gati Lakey dengan an.Abubakar Dae Ani, warga HUU Dompu.

WARTABUMIGORA. Dompu - Memahami sebuah persoalan itu harus utuh, termasuk dalam kasus Hotel Aman Gati Lakey dengan an.Abubakar Dae Ani, warga HUU Dompu ini harus gigit jari akibat ulah licik dari seorang pemilik Resort Aman Gati Hotel di Jl Lintas Nanga Doro Lakey Beach.

Amirullah SH, selaku penasehat hukum menceritakan secara gamblang kisah Aman Gati merampok hak warga sipil disana.

Menurut dia, Aman Gati membeli tanah dari Abubakar Dae Ani (80) warga Huu, Abubakar Dae Ani memiliki tanah diatas sertifikat nomor 35 dan terbit pada tahun 1985 dengan luas satu hektar sembilan puluh empat are.

Pada Tahun 1990 Gede, nama panggilan dari pemilik Resort Aman Gati Lakey membayarnya lahan atau obyek yang kini disengketakan itu.

" Jadi dicicillah ceritanya dan nggak dibayar lunas saat itu, kadang ada seratus, dua ratus dan tiga ratus, saat itu. Bahkan lima ratus ada juga, sehingga tahun 1991 itu diselesaikan pembayarannya," Jelas Amirullah saat ditemui Wartabumigora.id. Minggu (13/12/2020).

Selanjutnya pada tahun 1994, menurut dia (Amirullah red), sementara Abubakar dar ani dan gede sudantha ini menyepakati untuk membuat akta jual beli , akte jual beli itu disepakati bahwa yang dijual oleh Abubakar Dae Ani hanya satu hektar dari/diatas tanah sertifikat nomor 35 itu.

" Hanya satu hektar yang dijualnya pada Gede Aman Gati. Akhirnya pada tahun 1996 keduanya menyepakati untuk melakukan pemisahan sertifikat atas obyek yang telah dijualbelikan. Dan satu hektar untuk Aman Gati Hotel untuk Gede Sudhanta dan tersisa 94 are itu tetap atas nama Abubakar Dae Ani, nah dari sertifikat tahun 1985, no 35," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, yang menunjuk batas saat pengukuran dan patok itu, yang menunjuk batas atas pengukuran itu pak gede sudantha sendiri untuk obyek abubakar dae ani, terus untuk sertifikat gede sudantha ya bapak itu yang menunjuk batasnya.

" Akhirnya terbitlah sertifikat atas obyek itu dengan nama masing masing, amangati nama sendiri dibeli dari abubakar dae ani dan abubakar dae ani miliknya sendiri berdasarkan pemisahan tersebut atas sisa sembilan puluh empat are atas sertifikat 35 itu." itu ceritanya.

Cuman menurut informasi karena ini terjadi sejak tahun 1996 jadi anak anaknya Abubakar Dae Ani tidak tahu kalau sertifikat atas haknya isinya apa, cuman diketahui sertifikat abubakar dael ani itu diambil oleh orang lain di BPN Dompu, bukan oleh yang bersangkutan. 

" Keluarga abubakar tidak tau terbitnya dan selama itu berada ditangan orang lain dan baru diketahui pada tahun 1996 bahwa ada informasi yang diterima keluarga abubakar bahwasanya sertifikat itu diketahui/ diambil oleh orang lain saat di BPN dan tidak langsung Abubakar yang menerimanya." Jelasnya.

Ahirnya orang yang mengetahui sertifikat itu ada atas nama abubakar dae ani, mengembalikan sertifikat itu kepada abubakar dae ani melalui anaknya atas nama keluarga dari abubakar dae ani.

Sejak itulah Abubakar Dae Ani melakukan klarifikasi atas obyek lahan hak miliknya dengan pihak Aman Gati, pihak AmanGati mengklarifikasi berdasarkan perjanjian akta jual beli itu tahun 1994 , klarifikasi itu menguatkan bahwa amangati sudah membayar tanah itu akan tetapi hanya satu hektar, begitulah cerita dan kisahnya.

" Dan sampai hari ini tidak ada jalan keluarnya dari hasil klarifikasi keluarga, pihak amangati tetap tidak mau mengakui hal tersebut bahkan sudah dimintai keluarga dari abubakar dae ani untuk dicarikan solusinya tetap amangati bersikeras dan tidak kooperatif adanya, justru mereka menantang keluarga mereka untuk menggugat dan mengadukan hal ini ke hukum." Katanya.

Masih Amirullah SH, atas dasar inilah dirinya bersama beberapa orang termasuk keluarga korban melakukan aksi penguasaan lahan miliknya berdasarkan sertifikat yang telah diterbitkan oleh negara secara sah dan meyakinkan.

" Saya tetap berada disini hingga pihak Aman Gati Hotel punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini dengan tuntas," ucapnya.

Sementara pihak Aman Gati melalui Dede via ponsel, senin(14/12) mengaku telah melapor oknum oknum yang berbuat onar di lingkungan obyek hak miliknya.

" iya betul saya sudah melaporkan mereka (pihak dari Abubakar Dae Ani.red) yang diduga berbuat bertindak menyerobot, membuat onar, menciptakan ketidaknyamanan serta memgancam pihak amangati," ungkapnya.

Dede tidak mau terlalu jauh menyikapi kisruh saling klaim putra sulung Gede Sudantha pemilik resort mewah ini menyarankan untuk menghubungi kedua orang tuanya terkait persoalan sengketa lahan.

" Silakan om wartawan menghubungi bapak dan mama saja soal tanah saya tidak bisa menerangkan terlalu jauh karena saya tidak faham soal itu," jujurnya.

Media ini sempat mendatangi Hotel and Resort Aman Gati di Jln Lintas Nanga Doro Desa Huu sore tadi sekitar pukul 19.30 namun orang yang dituju yakni pemilik hotel tidak berada di tempat.

Salah seorang security hotel yang enggan diberitakan namanya mengatakan pada warta

" Lemboade, bapak dan ibu lagi di denpasar, dan kami tidak mengantongi nomor hpnya, urainya.

Menanggapi hal ini, Kapolres Dompu melalui Kasatreskrim IPTU. Ivan Rolan C..,S.T.K.,  senin (14/12) mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan menganalisa persoalan.

" Hari minggu kemarin kita turun, kita ke AmanGati terjun dengan anggota guna menyikapi keadaan, kita tidak ingin terlalu jauh tunggu aja, akunnya.

Ditanya hasil pemeriksaan tersebut Kasat mengaku belum tau kejelasannya.

" Saya belum  menerima laporan dari anggota tentang penyelidikan tersebut. Dan tunggu saja panggilan saudari Ratna," kita tunggu saja," kata dia. (Nkmn).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar