SPACE IKLAN

header ads

Dilaporkan Pungli, Kakanwil Kemenag NTB Berikan Jawaban yang Pas

WARTABUMIGORA. Mataram -Belum lama ini santer terdengar media sempat dihebohkan dengan informasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB yang dilaporkan ke APH oleh salah satu LSM lantaran mengeluarkan surat edaranno:B2452/Kw.18.1/KP.08/07/2020, terkait pungutan sejumlah uang di lingkup internal birokasi Kanwil Kemenag NTB. Ia dituding melakukan dugaan pungli terkait hal tersebut. (1/12/2020).

Menyikapi hal tersebut, Kakanwil Kemenag NTB, H. Zaidi Abdad, menyikapi santai terkait laporan tersebut. Ia membantah tuduhan pungli tersebut. Justru menurutnya, pihaknya saat ini tengah melakukan penataan di lingkup Kanwil Kemenag NTB dan jajaran dengan membuat fakta integritas atas setiap kegiatan yang dilakukan demi upaya mencegah pelanggaran hukum termasuk tindakan pungli.

Sebenarnya Darma Wanita itu sudah ada anggaran dasarnya, disana di cantumkan ada iuran anggota. Selama ini Darma Wanita itu adalah di ikuti oleh para istri-istri ASN yang ada di lingkup Kemenag. Sementara ASN perempuan sendiri tidak pernah terlibat.

Di dalam anggaran dasar tersebut ada yang namanya anggota kehormatan, kalau kepingin maju Darma Wanitanya harus melibatkan semua. Baik ASN maupun istri-istri ASN yang ada di sini. Sehingga nanti bisa bersama-sama mengembangkan organisasi Darma Wanita itu. Selama ini kadang terputus, seperti istri ASN yang ada disni tidak bisa bersilaturrahmi dengan ASN yang ada di lingkup Kemenag. 

"Paling tidak dalam satu rumah kelembagaan bisa sekali waktu bertemu dan ini merupakan ajang silaturrahmi untuk para ASN dan istri-istri ASN yang ada di lingkup Kemenag",  jelas Kakanwil Kemenag NTB di ruangannya.

Berangkat dari hal tersebut maka ada iuran, iuran tersebut dari mereka untuk mereka dan di kelola oleh mereka sendiri yakni Darma Wanita, kesemua itu untuk program mereka sendiri.

“Kita ini ingin juga ikut membantu masyarakat.  Terus membantu masyarakat tidak ada dana, kan Diva tidak ada. Dengan adanya iuran-iuran itu mereka yang kelola,” ungkap Abdad kepada media ini, Senin (30/11). 

Selain itu menurut Abdad, iuran itu bersumber dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kemenag NTB yang berjumlah sekitar 126 orang tidak termasuk pegawai honorer. Mulai dari iuran arisan, sampai iuran bulanan.

“Justru dengan saya membangun zona integritas, dengan adanya surat terbuka itu, kan kita terbuka kita transparansi. Jangan ada di belakang kemudian kemana-mana,” tegasnya. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak bulan Juli 2020 lalu. 

Selain itu, menurut Abdad, surat edaran itu tidak menjadi sumber hukum tetap. Itu sifatnya sebagai penguat program kelembagaan bersifat informatif. “Bukan pemaksaan, kalo tidak mau ikuti ya sudah tidak ada paksaan,”Tandasnya.(David)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar