SPACE IKLAN

header ads

Gang Ditutup Pemilik Tanah, Terpaksa Warga Di Kampung Baru Lombok Tengah Keluar Loncat Pagar

satu gang merupakan satu satunya  Akses jalan, namun di tembok oleh sang pemilik lahan.

WARTABUMIGORA. Lombok Tengah - Akses jalan yang menjadi satu-satunya jalan untuk melakukan aktifitas ditutup dengan tembok oleh sang pemilik. 

Dimana hal tersebut terjadi di Kampung Baru Tiwu Buak Kelurahan Jontlak Kabupaten Lombok Tengah.

Salah satu pemilik rumah atas nama Toni mengatakan, hal tersebut sudah berlangsung selama satu bulan lebih karena pemilik tanah ingin dibayar tanahnya.

“Sudah satu bulan setengah, mau dibayar dengan harga 30 Juta, namun kami tidak punya uang,” Ungkap Toni Senin 28/12.

Lanjut Toni, untuk bisa keluar bekerja, dirinya beserta keluarga harus memanjat tembok dengan tinggi 2 meter tersebut dengan tangga.

“Iya mas kita pakai tangga kalau mau keluar,” Jelasnya.

Toni menceritakan bahwa dirinya beserta keluarga sudah tinggal ditempat tersebut selama puluhan tahun, namun sang pemilik tanah Atas nama Mencoet mengkalim tanah tersebut milik ayahnya yang sudah meninggal.

Sementara itu, Ibu Sumiati menjelaskan bahwa, tanah dengan panjang sekitar 20 meter tersebut dulunya merupakan sisa tanah yang dibeli oleh Haji Masrun yang kemudian di klaim oleh Mencoet.

“Tanah ini dulunya menjadi sisa karena dibeli oleh Pak Masrun,” Ungkap Sumiati.

Iapun berharap agar dibukakan jalan tersebut oleh pemerintah kelurahan. “kalau dibayar kami tidak ada uang sedangkan rumah kami yang bocor saja tidak pernah diganti,” Harapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kelurahan Jontlak Khairul Imtihan mengatakan, pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi antara pemilik tanah dengan masyarakat, namun sampai dengan saat ini masih belum menemukan titik temu.

“Kita sudah memediasi namun belum ada titik temu,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Khairul mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat untuk mencoba mempertemukan kedua belah pihak, namun pemilik tanah atas nama Mencoet belum menerima dan hanya ingin ganti rugi.

“Pemilik tanah hanya ingin diganti rugi saja,” Ungkap Khairul.

Adapun tanah yang di klaim oleh Mencoet tidak dapat membuktikt surat tanah yang sudah dikalim. Begitu juga dengan Ibu Sumiati tidak dapat memperlihatkan bukti tertulis nya.

“Keduanya sama-sama mengklaim tanpa dapat membuktikan suratnya,” Pungkasnya.(Wr).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar