WARTABUMIGORA. Sumbawa - Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sumbawa, H. M Husni Djibril, B.Sc dan Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd (Husni-Ikhsan) menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Sumbawa 2020 yang dilaksanakan ballroom hotel sernu raya (17/12), lalu.
Sebelumnya, Paslon nomor urut satu ini menerima hasil akhir rekap KPU berlangsung di Hotel Sernu Raya Rabu, 16 Desember 2020 hingga Kamis, 17 Desember 2020. Hal ini dibuktikan dengan penandatangan berita acara oleh utusan saksi paslon nomor satu husni - ikhsan yang bernama Ridwan.
Namun baru-baru ini mengemuka bahwa penandatanganan berita acara oleh Ridwan atas inisiatif sendiri. Tanpa berkoordinasi dengan tim pemenangan maupun pasangan calon. Selain itu, Ridwan juga mengaku khilaf.
Oleh karenanya, Ridwan membuat surat pernyataan mencabut panandatanganan tersebut. Dan pernyataan pencabutan tersebut telah disampaikan langsung ke KPU Sumbawa malam ini.
”Tandatangan saya pada hari Rabu sampai Kamis pada rapat pleno terbuka penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2020, saya nyatakan dicabut,” ungkap Ridwan dalam konferensi pers di Pendopo Bupati, Jumat (18/12/2020) yang disaksikan oleh paslon nomor urut satu serta ketua partai pengusung (PDI P, PAN dan PKB).
Sementara itu, Ketua tim pemenangan Husni-Ikhsan, Muhammad Jabir, SH,MH kepada sejumlah awak media menegaskan bahwa penandatanganan berita acara oleh saksi yang diutus Paslon nomor urut satu pada repat pleno terbuka KPU adalah miss komunikasi.
Menurutnya, tidak ada perintah dari ketua tim pemenangan maupun dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menandatangani berita acara. Sehingga malam ini diputuskan untuk dicabut.
”Saksi telah tandatangan berita acara, dengan tanpa berkomunikasi, tanpa kordinasi, meminta persetujuan tim dan Pasangan calon. M Ridwan membuat pernyataan mencabut persetujuan berita acara, yang telah ditandatangani di atas matrai enam ribu,” tegas Ketua PAN Sumbawa ini.
Selain itu juga dikatakan ketua DPD II PAN Sumbawa tersebut bahwa alasan lain pencabutan penandatanganan itu, karena banyaknya konstituen Husni-Ikhsan yang meminta agar penandatanganan berita acara dicabut.
Tambahnya, Di samping itu, Husni-Ikhsan juga mengaku mengantongi temuan-temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon selama tahapan Pilkada berlangsung.
"Ada data (Kecurangan). Data-data kami miliki telah kami kantongi,"tutupnya. (Hermansyah).
0 Komentar