SPACE IKLAN

header ads

Setelah DPO Polres Kota Bima, Pria Asal Parangina Ditangkap Gegara Curi Motor

Pelaku saat ditangkap setelah menjadi DPO Polres Bima Kota.

WARTABUMIGORA. Kota Bima - Tim PUMA Polres Bima Kota, kembali membekuk Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum setempat. 

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Rabu (23/12) pagi mengabarkan, Tim PUMA dibawah komando Aipda Abdul Had, pada Selasa kemarin di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Lintas Dompu Sumbawa Kabupaten Dompu, membekuk JH alias Kece (20) yang beralamatkan  Dusun Moti Desa Soro Kecamatan Lambu  Kabupaten Bima. 

" Penangkapan DPO Curanmor ini, berdasar Laporan Polisi Nomor LP / K / 31 / VI/ 2019 / NTB / Res Bima Kota / Sek. Sape atas laporan korban Nurkomala Sari alamat Desa Parangina Kecamatan Sape  Kabupaten Bima." Ucap Kasat Reskrim Iptu. Hilmi. Rabo (23/12/2020).

Iptu Hilmi menjelaskan, Barang Bukti (BB) yang diamankan, satu unit SPM Honda Beat warna Merah Putih. Kronologis penangkapan, sebut Kasat Reskrim, Tik mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada Bus perjalanan dari Sumbawa menuju ke Bima.

 Kemudian Tim lansung  menyanggong pelaku di sekitar Jalan Lintas Dompu  Sumbawa atau tepatnya dekat Terminal Bus.

 "Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(Ipul).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar