WARTABUMIGORA. DOMPU - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA. Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran ekonomi keluarga.
Penyaluran bantuan pangan secara non tunai lewat BPNT mengacu pada 4 (empat) prinsip umum, yaitu:
1. Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.
2. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memanfaatkan bantuan, kapan dan berapa banyak bahan pangan yang dibutuhkan. Juga termasuk kebebasan memilih jenis dan kualitas bahan pangan berdasarkan preferensi yang telah ditetapkan dalam program ini.
3. Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM.
4. Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan KPM.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari BPNT, yaitu:
1. Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
2. Meningkatnya transaksi non tunai sesuai dengan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas oleh Bank Indonesia.
3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
4. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.
5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.
Apa yang terjadi pada Desa Saneo Kecamatan Woja sangat jauh panggang dari api dirinya sangat kecewa dengan operator sitng kelurahan.
Kades Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Rustam HM Said saat ditemui wartabumigora.id. senin 11 januari 2021 di kantor dinsos tengah mengurus Data BPNT tahun anggaran 2021.
Data bantuan pangan non tunai (BPNT) Desa Saneo terdapat kendala yang dihadapi yakni awalnya empat ratus sekian orang menjadi seratus lebih pada posisi data januari di tahun 2020, ini diduga kuat operator SNG salah atau keliru input data karena hanya dialah yang tahu seluk beluk data itu.
" Kedepannya itu ya saya sebagai Kepala Desa Saneo mengharapkan operator kinerjanya memuaskan dan tidak merugikan bantuan masyarakat." pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinsos Kab Dompu, Tajuddin , M.Si pada wartabumigora.id., senin (11/1).
Yang melakukan pencoretan itu bukan Dinsos Kabupaten melainkan pusat, kenapa mereka dicoret daru penerima BPNT, BST dan PKH karena pertama nik mereka sudah tidak bisa lagi ditemukan karena tidak sepadan dengan Nik Dukcapil, berikutnya mereka sudah berada di kategori orang mampu kedua mereka tidak masuk dalam DTKS serta mereka tidak pernah menerima BST selama satu tahun , termasuk nik dobel, banyak juga itu sehingga mereka di coret dari program.
Itulah penyebabnya mereka dikeluarkan dari program PKH PPT dan BST, termasuk datanya invalid pungkasnya.(Nukman).
0 Komentar