SPACE IKLAN

header ads

Terkait Putusan Bawaslu NTB, Begini Kata Pengamat

Heri Kurniawansyah,S.Ip,M,Ip.

WARTABUMIGORA. SUMBAWA-  Bawaslu NTB sudah memutuskan bahwa hasil tsm yang diadukan oleh paslon nomor lima ditolak karena tidak bisa membuktikan dihadapan majelis komisioner.

Pengamat politik Universitas Samawa ( UNSA) Heri Kurniawansyah dalam rilis yang disampikan kepada media belum lama ini mengatakan bahwa  dari sisi teoritis  mengatakan dirinya  tidak ingin masuk kepada unsur tehnisnya. Namun,  saya lebih tertarik berpendapat mengenai Bawaslu provinsi terhadap perkara ini. 

"Dalam perkara ini yg disounding adalah mengenai TSM yg dilaporkan oleh paslon No 5 sebagai pelapor dan paslon nomor 4 sebagai terlapor. Kita tau bahwa TSM itu merupakan suatu tindakan yg memang canggih.  Sebab,  melibatkan multi aktor yang bergerak di dalamnya dan dijalankan secara terencana dan sistematis. 

Menurutnya, Nah jika hal tersebut sudah di bawah ke ranah hukum sebagai sebuah tuntutan, maka “pembuktian” adalah kata kuncinya.

 "Masalahnya apakah pelapor bisa membuktikan terlapor mengenai TSM yg dilakukan atau tidak ?, tentu ini butuh argumentasi dan alat bukti atau pembuktian yg kuat. Bahwa kesalahan itu pasti ada, tidak hanya paslon yang bersengketa, dan ini terjadi dimana- mana secara nasional, hanya saja masalahnya apakah hal tersebut bisa dibuktikan atau tidak, itu saja,"terangnya.

Lanjutnya, jangankan kesalahan atau kecurangan yg canggih, kesalahan yang paling sederhana pun jika tidak bisa dibuktikan secara layak, ya tidak bisa. Inilah bedanya fakta sosial dan fakta hukum. 

"Dalam tataran empiris bahwa terjadi pelanggaran itu pasti ada, itu namanya fakta sosial, namun jika pelanggaran itu tidak bisa dibuktikan, maka apapun kesalahan, tetap saja itu tidak salah, itulah yang disebut dengan fakta hukum,"terangnya.

Tambahnya, bahwa putusan Bawaslu NTB tentang sengketa nomor 4 dan nomor 5 di Pilkada Sumbawa hanya bermain pada dua domain tersebut, yaitu fakta sosial yang tidak bisa dibuktikan kearah fakta hukum.

Sambungnya, ingat zaman sahabat Rasul, seorang kafir quraish telah mencuri baju perangnya Saydina Ali, dan seantero Mekah tau jika baju itu adalah bajunya saydina Ali, tapi krn tidak ada yg bisa membuktikan jika itu adalah bajunya Saydina, maka kebenaran ada di tangan sang Kafir quraish, sementara Saydina Ali hanya bisa Legowo menerima fakta itu.

" Fakta sosialnya adalah bahwa seantero Mekah tahu itu bajunya Saydina, tapi pengadilan memutuskan bahwa itu bajunya sang kafir quraish karena Saydina Ali tidak bisa membuktikannya, itulah fakta hukumnya,"katanya.(Hermansyah).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar