SPACE IKLAN

header ads

Cegah Pernikahan Dini, Pemdes Mareje Adakan Sosialisasi Pernikahan

Cegah Pernikahan Dini, Pemdes Mareje Adakan Sosialisasi Pernikahan.

WARTABUMIGORA LOMBOK BARAT - Pernikahan usia dini masih sering  terjadi di Kabupaten Lombok Barat. Seperti kasus terbaru yang terjadi di Desa Mareje, pernikahan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun  yang akhirnya dilerai oleh Pemerintah Desa Mareje. Sebagai tindak lanjut dari permasalahan yang sering terjadi tersebut, BPD Desa Mareje mengadakan sosialisasi pernikahan dini di Aula Kantor Desa, Jumat, 16 April 2021 dengan menghadirkan Kepala Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Lombok Barat, Pejabat KUA Kecamatan Lembar, Kanit PPA Polres Lobar sebagai pembicara.

"Acara ini diinisiasi oleh Ketua BPD dan anggotanya. Jadi yang punya acara BPD. Karena melihat itu ketua BPD punya inisiatif untuk melakukan sosialisasi ini" kata Pejabat Sementara (Pjs) Desa Mareje Ahmad Karim Assubki, SE, MM.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Mareje, Nasib, SH mengaku merasa khawatir jika masalah tersebut dibiarkan tanpa perhatian pemerintah akan berdampak buruk kedepannya. Itulah yang menjadi alasannya mengundang sejumlah pihak terkait agar dapat membantunya  mengedukasi masyarakat Desa Mareje akan konsekwensi pernikahan dini, baik secara kesehatan maupun dari secara hukum. 

"Jadi kita khawatir ya kalau terus dibiarkan pernikahan usia dini ini dampaknya sangat buruk. Maka untuk memperkuat argumen kami, bahwa pernikahan dini secara reproduksi tidak sehat, kemudian secara hukum melanggar kami menghadirkan pembicara yang memang bidangnya, termasuk Kabid PPPA, kemudian Kanit PPA Polres Lobar, kemudian dari KUA. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, tujuan akhir dari acara sosialisasi tersebut,  yaitu untuk menghentikan pernikahan dini dan mendukung program pemerintah tentang pernikahan dini.

"Tujuan akhirnya adalah hentikan proses merarik kodek (pernikahan dini)  ini, disamping itu mendukung program-program pemerintah dalam bidang ini. Contohnya di Lobar ada Gamak, kemudian di Provinsi ada Pendewasaan Usia Perkawinan. Kemudian secara nasional sudah kita tahu, bahwa perkawinan harus sudah mencapai umur 19 tahun," jelas Nasib. 

Ditemui ditempat yang sama, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Lombok Barat, Ramdan Hariyanto, S.Sos berharap agar Pemerintah Desa segera membuat Perdes yang mencegah pernikahan usia  dini dan membuat lembaga perlindungan perempuan dan anak, sehingga Gerakan Anti Merarik Kodek (Gamak) dapat dipercepat secara masif.

"Harapan kami dari dinas, pertama agar segera ada Perdes yang mengatur tentang pencegahan pernikahan anak usia dini, kemudian ada lembaga yang bertugas sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan perlindungan, baik untuk perlindungan perempuan dan anak, sehingga gerakan untuk mempercepat proses gerakan Gama ini bisa lebih masif," kata Ramdan.(us).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar