SPACE IKLAN

header ads

Usulan Pemberhentian Sementara Kades Sebotok Masih Telaah

Kepala DPMPD Sumbawa Varian Bintoro usai diwawancara wartawan ( foto: Man).

WARTABUMIGORA SUMBAWA- Terkait raibnya dana desa sebotok Rp 250 juta pada tahun 2020 lalu akan membuat posisi Abdurrahman "goyang" bahkan terancam dipecat dari jabatannya. Oleh karena itu Kepala Dinas Pemberdaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Sumbawa Varian Bintoro menjelaskan bahwa terkait dengan usulan pemberhentian sementara kades sebotok yang diusulkan camat kepada Bupati itu saat ini masih dalam telaah stab.

"Masalah tersebut masih dalam telaah stab,"ungkap Varian Bintoro (16/4).

Lanjutnya, hal tersebut terjadi dikarenakan camat bersurat kepada Bupati dan didisposisikan ke DPMPD Sumbawa dan ini akan kita cek serta dikaji oleh tim yang khusus (independent). Hal tersebut untuk menjaga hal - hal yang tidak diinginkan. 

"Itu nantinya harus dikaji oleh tim independen. Dan jangan sampai ada kelemahan - kelemahan. Jika itu sudah dilakukan maka dengan segera sudah pak Bupati untuk menyetujui hasil kajian dan bupati akan menandatangani surat pemberhentian sementara kades sebotok tersebut,"terangnya.

Tambah Varian, nah  jika bupati mengeluarkan surat pemberhentian sementara kemudian Bupati memerintahkan Inspektorat untuk turun.  Jadi lebih dulu surat pemberhentian keluar baru inspektorat turun untuk memeriksa itu sih prosesnya"tukasnya. 

Sambungnya, sekarang karena sudah ada surat camat kami sebelum turun disposisi kami juga sempat diskusi dengan semua. Nanti jika telaah stab ini turun apakah tim kajian akan menujuk penjabat atau bagaimana ini yang harus kita cek lagi. Karena, perdakan seperti itu. Dan ini jarus selesai bulan ini.

"April ini harus tuntas. Karena 25 hari atau sebulan masa itu. Cuman kita harus kaji juga sebutan penjabat atau pejabat ini bisa mengeluarkan itu gitu posisinya. Dan ini prosesnya masih sedang berjalan,"tutup Varian.

Seperti diketahui bahwa kasus raibnya dana desa sebotok tahun 2020 terus bergulir. Bahkan persolan tersebut telah dilaporkan oleh ketua BPD Sebotok Abdul Mutholib beberapa bulan yang lalu. Dan saat ini kejaksaan telah memanggil pihak - pihak terkait guna dimintai keterangannya dalam raibnya dana desa tersebut. Kejaksaan saat ini sudah memanggil sejumlah pihak seperti Ketua BPD, Bendahara Desa Sebotok Baharuddin, Sekdes Ahmad Fitrah Jayadi, Kades Sebotok Abdurrahman, Kades Labuhan Sumbawa Kamiruddin, Camat Labuhan Badas Hizbullah, Kabid PMD Sumbawa Deden dan Kepala DPMPD Sumbawa Varian Bintoro. (Hermansyah).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar