SPACE IKLAN

header ads

Tak Terima Putusan Cacat Hukum Massa Fanatik Chika, Gedor KPUD Dompu

Korlap Aksi,  Abdi Slamet tengah menyerahkan laporan ke KPUD Dompu terkait kebijakan sepihak merugikan Chika

WARTABUMIGORA. Dompu - Setelah melayangkan gugatan hukum pada DPP dan DPW PAN atas keputusannya mengeluarkan surat PAW yang dianggap cacat hukum karena tidak menunjuk Ika Rizky Veryani sebagai peraih suara terbanyak kedua di bawah Adi Wahyudin di Pilcaleg NTB tahun 2019. Siang kemarin sejumlah elemen pendukung IRV (Chika) melakukan demonstrasi ke KPUD Dompu.

Kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Indonesia (Aruder) Rabu (12/5) menggelar aksi unjukrasa di Kantor KPUD Dompu.

Mereka memberikan dukungan moril kepada penyelenggara pemilu untuk profesional dan tetap menjaga integritas dalam menyikapi usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam tuntutannya, massa aksi mempersoalkan proses pengusulan PAW pengganti jabatan anggota DPRD Provinsi NTB fraksi PAN yang sebelumnya ditinggal Ady Mahyudi. Mereka menilai usulan tersebut cacat hukum.

Karena harusnya yang memiliki kewenangan untuk mengganti Ady Mahyudi adalah Ika Rizky Veryani bukan yang lain. Karena ia adalah peraih suara terbanyak kedua. “Tanpa memperhatikan ketentuan, justru yang direkomendasikan oleh partai sebagai pengganti adalah urutan ke tiga peraih suara,” terang Ikwahyudin AK salah seorang kader PAN.

Menurut mereka, selain cacat prosedur. Usulan PAW tersebut juga dinilai telah mendzolimi UU nomor 27 tahun 2009 tentang MD3, UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, UU 23 tahun 2014, kepmendagri nomor 161 tahun 2008 dan PKPU nomor 6 tahun 2019 yang jelas menegaskan tentang mekanisme PAW Anggota DPR.

“Ini juga bentuk pemungkaran serta penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019 baik kepada Partai Amanat Nasional maupun kepada caleg yang dipercayakan, ini sangat naif dan berbahaya bagi kelangsungan dan keberlanjutan demokratisasi” ujarnya.

Sebagai bentuk nyata dalam menyikapi persoalan tersebut mereka jugs mengajukan langkah koreksi melalui Petisi Rakyat Menggugat. Selain itu, masa aksi menyerahan bucket bunga sebagai simbol dukungan terhadap lembaga penyelenggara pemilu untuk tetap profesional dalam melaksanakan amanat konstitusi.

Menyikapi tuntutan itu, Ketua KPU Dompu, Drs.Arifuddin menyampaikan, bahwa pihaknya hanya bersifat memfasilitasi ketika diminta dukungan data, selebihnya tidak ada. 

Salah satu yang dibantu baru-baru ini ketika KPUD NTB turun ke Dompu untuk melakukan klarifikasi dengan DPC PPP. 

“Kita hanya diminta menunjukan alamat kantor dan pengurusnya saja. Selebihnya urusan KPUD NTB,” jelasnya.

Arifuddin berjanji akan menyampaikan tuntutan masa aksi kepada KPUD Provinsi NTB yang memiliki kapasitas dalam proses PAW tersebut.

“Tuntutan teman-teman akan segera kami sampaikan,” janjinya saat melakukan dialog bersama pengunjukrasa.

Seperti diketahui Chika ada peraih suara kedua terbanyak yang semestinya paling berhak untuk menggantikan calon peraih suara terbanyak. Apalagi Chika sebelumnya adalah formatur  dalam pemilihan Ketua DPD PAN Dompu. 

Hingga berita ini diturunkan Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud, SE belum bisa dikonfirmasi terkait karena kondisi HP dalam keadaan tidak aktif. (Tm/Nkmn).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar