SPACE IKLAN

header ads

Terkait Pengakuan Jamaluddin, Kejaksaan Minta BPN dan Pemda Sumbawa Hati - Hati

Terkait Pengakuan Jamaluddin, Kejaksaan Minta BPN dan Pemda Sumbawa  Hati - Hati
.
WARTABUMIGORA. Sumbawa -- Pengakuan Jamaluddin salah satu warga Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa yang menyebutkan jika dirinya telah menerima konpensasi dari pembangunan jalan samota pada tahun 2015 lalu senilai Rp 67 juta. Padahal lahan yang dibayarkan oleh pemda  tersebut masuk dalam kawasan hutan. 

Oleh karena itu Kepala  Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui kasi Inteljen Kejari Sumbawa  mengingatkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN red) Sumbawa dan Bagian Pertanahan Setda Sumbawa agar hati - hati dalam menerbitkan sertifikat dan melakukan pembayaran kompensasi terhadap warga, apa lagi itu pembayarannya masuk dalam kawasan hutan. Hal tersebut dijelaskan oleh  Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra,SH.

Menurut Bli Agung sapaan jaksa yang ramah dengan awak media ini mengatakan jika masuk kawasan hutan seharusnya tidak boleh ada ganti rugi. Karena, ini pada saat turun kelapangan  yang dibilang sebelumnya enda masuk kawasan hutan  baru ada ganti rugi.

" Dan setelah berjalan baru ketahuan masuk kawasan hutan itu yang jadi masalah,"ungkapnya kepada media ini (6/5). Kemarin.

Lanjutnya,  makanya dari BPN lebih hati - hati kalau mengeluarkan sertifikat atau apapun terkait kepemilikan hak meski pun perorangan ataupun perusahaan begitu juga pemda harus hati dalam memberikan konpensasi kepda warga. 

"Karena ini uang dari negara yang harus dipertanghungjawabkan,"tegasnya.

Tambahnya, kita juga harus melihat karakter di masyarakat dan harus lebih hati - hati.

" Karena saya tau saya  ada beberapa yang tumpang tindih. Kadang ada satu lahan ada tiga sertifikat. Jadi dari pengangalaman sebelumnya kedepannya BPN harus lebih  hati - hati dari dalam menerbitkan sertifikat,"harapnya.

Seperti diketahui pada berita sebekumnya bahwa  Jamaluddin warga yang berdomisili di Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa secara blak- blakan bahwa dirinya telah menerima anggaran konpensasi dari pembangunan jalan samota tahun 2015 lalu senilai Rp 67 juta. 

Menurutnya, ada yang lucu saat itu. Dimana tim sudah turun dan mengukur lahannya di desa kukin. Dan tim mengatakan kepada dirinya bahwa lahan miliknya tidak masuk dalam kawasan hutan.

"Saat tim bilang begini. Lahan bapak harus dibayar. Karena tidak masuk dalam kawasan hutan,"ungkap Jamaluddin kepada wartawan media ini beberapa waktu yang lalu.

Lanjutnya, setelah diukur beberapa bulan akhirnya saya dapat anggaran dari pembebasan lahan saya dari pemerintah yakni sebesar Rp 67 juta. Namun, hal tersebut tidak berselang lama. Saya dipanggil oleh sekda sumbawa saat itu. Dan meminta saya untuk mengembalikan uang tersebut.

"Saya katakan saat itu. Dari pada saya harus kembalikan lebih baik saya masuk penjara. Karena uang tersebut sudah saya kasih ke ibu saya untuk umroh," tukas Jamaluddin

Tambanhnya, saat dikantor Bupati juga saya ditanyakan uangnya itu untuk apa saja? Dan saya  jelaskan saat itu bahwa uang tersebut sudah saya pakai untuk umroh ibu saya. Karena sudah saya niatkan,"jamaluddin dengan nada geram

Sambungnya, namun beberapa tahun berikutnya saya kembalikan Rp 11 juta saja. 

"Nah, yang lucu saat pengembalian uang Rp 11 juta tersebut kepada pak surbini (kasi di bagian pertanahan red) saat itu bilang begini."uang ini nanti juga akan kita kembalikan lagi sama pak jamakuddin,"tiru jamaluddin.

Terpisah Kabag Pertanahan Setda Sumbawa Khaeruddin dihubungi media ini mengatakan bahwa hal tersebut benar adanya. Dan hal tersebut ada buktinya di pak surbini. 

"Coba hubungi pak Surbini. Karena dia yang punya pekerjaan saat itu. Karena saya lagi diluar,"singkatnya .

Seperti diketahui bahwa persoalan tentang pembayaran konpensasi tanah samota terus menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya pemerintah daerah tidak hati - hati dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD. Dan juga seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH red) bergerak untuk menyelidiki informasi tersebut. 

Selain itu juga bahwa tahun ini Kabupaten Sumbawa mendapat anggaran dari pusat untuk pembangunan jalan samota dengan nilai Rp 35 miliar dengan panjang kilo meter. Namun ditengah perjalan pembangunan jalan samota tersebut terhenti yakni pada segmen satu yang berlokasi di dusun aibari desa Kukin Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. Karena masih adanya masalah tentang kawasan apakah masuk atau diluar kawasan hutan. Dan hingga saat ini agus salim terus memperjuangkan haknya lewat pengacara muda bernama Febrian Anindita,SH,MH. Baru - baru ini BPKH Wilayah VIII Denpasar turun untuk mencari titik lokasi apakah lahan agus salim masuk atau diluar kawasan. Dan hingga saat ini hasilnya masih ditunggu oleh pihak yang bersengketa.

Seperti pada berita sebelumnya bahwa Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) red wilayah VIII Denpasar pada jum,at lalu sudah melakukan pengecekan lapangan/pengukuran parsial batas kawasan hutan dikelompok olat cabe (RTK.78) wilayah Kabupaten Sumbawa.

Oleh karena itu atas pengukuran atau pengecekan tersebut Kabag Pertanahan Setda Sumbawa Khaeruddin dalam menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa Pengukuran berdasar permohonan Pemkab Sumbawa ke- BPKH Denpasar.

“Kami menunggu surat hasil pengukurannya, bila tidak puas terhadap hasil penegasan batas, maka bisa dikonfirmasi ke BPKH Denpasar oleh yang berkeberatan,”ungkapnya kepada wartawan media ini (1/5).

Lanjutnya, apa bila jika masih kurang puas maka bisa menempu proses di pengadilan

“Jika pihaknya nanti tidak puasa terhadap apa yang sudah dilakukan oleh BPKH bisa mengambil proses pengadilan,”tandasnya.

Namun, Kabag berharap agar persoalan tersebut tidak perlu ke meja hijau.

“Dan kami sangat berharap tidak perlu sampai ke meja hijau. Karena, konsekwensi hukumnya cukup tidak menyenangkan bagi beberapa pihak (bukan pihak pemkab red),”tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Agus Salim Febrian Anindita,SH,MH usai pengecekan lapangan pada lahan tersebut kepada wartawan media ini mengatakan bahwa Pengecekan mustinya diselaraskan juga dengan dokumen- dokumen berita acara tata batas.

“Tidak hanya titik koordinat yang notabene tidak terbuka datanya,”ungkapnya(30/4)

Menurutnya kami melihat ini aneh, jika data versi BPN dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tidak valid. Sehingga menimbulkan konflik saat ini,”tukasnya.

Tambahnya, harapan kami, BPKH juga harus terbuka terkait dasar titik. Dengan kata lain, SK menteri yang mana?apakah SK tahun 1992 atau SK IPPKH PT.ESA. dan Ini harus terbuka,”terangnya.

Terpisah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sumbawa Subhan mengatakan bahwa pada prinsipnya kami bpn menunggu hasil pengecekan lapangan yang di lakukan oleh BPKH Denpasar berupa Rekomendasi.

” Insya allah semoga yang terbaik,”singkatnya.

Seperti pada berita sebelumnya bahwa tim dari BPKH wilayah VIII denpasar sudah melakukan pengecekan terhadap lokasi tanah milik agus salim.

Dan pengecekan lokasi tersebut berdasarkan surat dari BPN Sumbawa dengan nomor IP.01.02/KL3/2021 tanggal 22 februari perihal klarifikasi dan penegasan kawasan hutan.

Dari surat BPN sumbawa tersebut ada tiga point yang dijawab oleh BPKH wilayah VIII denpasar tersebut tentang lahan milik agus salim antara lain:

1. Kelompok Huta Olat Cabe RTK. 75 yang berbatasan dengan lahan an agus salim belum pernah dilaksanakan kegiatan rekonstruksi batas sehingga pal batas kawasan hutan belum berkoordinat geografis.

2. Berdasarkan koordinat hasil pengukuran lapangan yang diberikan, setelah dipetakan ditumpangsusunkan dan ditelaah dengan peta kawasan hutan produksi tetap kelompok hutan olat cabe (RTK.75), lahan an agus salim belum dapat dipastikan apakah lahan/bidanv tanah tersebut berada didalam atau diluar kawasan hutan.

3. Untuk memastikan lahan tersebut berada didalam atau diluar kawasan, diperlukan pengukuran koordinat pal batas kawasan hutan yang berbatasan dengan lahan tersebut. (Hermansyah).
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar