SPACE IKLAN

header ads

DLHK NTB Mengeluarkan Surat Ijin Lahan Masyarakat Transmigrasi Dompu Pada Desa Lain

DLHK NTB Mengeluarkan Surat Ijin Lahan Masyarakat Transmigrasi Dompu pada Desa lain. 

WARTABUMIGORA. Dompu - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai sangan  profokatif, pasalnya dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh masyarakat Transmigrasi Woko Desa Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu tentang adanya sengketa lahan antara Kehutanan.

Malah Kepala Dinas LHK NTB buat ulah dengan mengeluarkan ijin kemitraan pada kelompok Tani yang berasal dari Desa Lain.

Dinas LHK NTB Profokator, dan  terkesan tidak menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, Tuding Yudi Dwi Yudhayana, SH pada Media ini, senin ( 21/06-21 ). 

Yudha Sapaan akrap menjelaskan masyarakat transmigrasi yang berjumlah 195 kepala keluarga telah mengantongi masing-masing 1 (satu) sertifikat yang di terbitkn oleh Kantor Pertanahan Dompu pada tahun 2000, lalu sekarang karena lahan tersebut di klaim oleh Kehutanan sehingga masyarakat melakukan perlawanan hukum di pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan sampai saat ini masih berlangsung dengan agenda persidangan 

" Jadi kalau kepala Dinas LHK mengeluarkan surat kesepakatan untuk kemitraan maka akan ada dua kelompok masyarakat yang ada di satu lokasi,” yang namanya manusia pasti akan mempertahankan Haknya, sekarang saja pihak LHK yang nota bene paham hukum tidak menghargai hukum apalagi masyarakat, jangan menggunakan kewenangan untuk mengadudomba rakyat dong, "terang yudha.

Kalau pihak LHK merasa lahan tersebut adalah bagian dari LHK masyarakat juga dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) yang di pegangnya merasa memiliki juga, hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan dan Kepala BPN RI Nomor : 79 Tahun 2014, No.PB.3/Menhut-11/2014, No.17/PRT/M/2014, No.8/SKB/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tanah yang berada didalam Kawasan Hutan. 

”Pada saat Peraturan Bersama ini mulai berlaku terhadap hak atas tanah yang telah diterbitkan tanda bukti haknya secara sporadic kepada orang perorangan, badan social/keagamaan dan instansi pemerintah sesuai ketentuan bidang pertanahan yang berada didalam kawasan hutan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku, “ terangnya. 

Yudha yang juga salah satu ahli waris dari pemilik lahan mengungkapkan dengan di keluarkannya surat kesepakatan kemitraan oleh LHK hal ini akan berdampak buruk bagi masyarakat, “siapa yang mau disalahkan ketika terjadi konflik horizontal yang di akibatkan oleh ulah Kepala Dinas LHK ini, apa kadis LHK mau bertanggung jawab, jadi pemimpin itu yang baik, jangan jadi pemimpin yang profokatif, “sesalnya" Tutupnya Yudha, papy,(tm). 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar