SPACE IKLAN

header ads

Tertipu Rp 23 Miliar, Pengacara Bersaksi di Pengadilan

Tertipu Rp 23 Miliar, Pengacara Bersaksi di Pengadilan

WARTABUMIGORA. Sumbawa - Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa lelaki swasta berinisial TYS, kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Sumbawa Besar yang  diketuai Dwiyantoro SH dengan hakim anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH dan Reno Hanggara SH MH, Senin (31/5) kemarin.

Sidang  berlangsung dengan agenda utama pemeriksaan saksi korban Siti Maylannie Lubis seorang pengacara  bersama saksi lainnya Rita Sumita Kusumawati dan Khairunnisa asal Jakarta. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa  Hendra SS SH didampingi Rika Ekayanti SH MH dan  Fera Yuanika SH pada sidang kali ini sengaja mengajukan saksi korban Siti Maylannie Lubis dkk.  Kedepan persidangan yang berlangsung sekitar lima jam dimulai pukul 11.30 Wita - 16.30 Wita, kendati berlangsung cukup alot akibat saksi korban dan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya tetap bertahan pada argumentasi hukum masing-masing, namun berjalan dengan tertib, aman dan lancar. 

Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra SS SH selaku kordinator tim JPU dalam keterangan Persnya kepada para wartawan menyatakan, dalam sidang lanjutan kali ini pihaknya selain mengajukan saksi korban, juga dua orang saksi lainnya asal Jakarta telah memberikan keterangan kesaksiannya dihadapan majelis hakim, bahkan kesaksian saksi korban Siti Maylannie Lubis sangat mendukung dakwaan jaksa, yakni korban membenarkan ada terjadi penggelapan, penipuan dan transfer sejumlah uang kepada terdakwa, dengan menunjukkan sejumlah dokumen bukti-bukti surat penting, termasuk bukti transfer sejumlah uang ke rekening terdakwa, dan tentunya tidak bisa dibantah oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya. 

Terdakwa TYS sendiri ketika diminta tanggapannya atas keterangan saksi korban maupun saat diperlihatkan seumlah bukti transfer sejumlah uang dimaksud, mengaku menerima transfer uang hingga puluhan miliar rupiah itu, kendati terdakwa beralasan kalau uang yang dikirim itu adalah uang miliknya yang dititipkan sebelumnya kepada saksi korban, dimana uang itu adalah ganti rugi dari kecelakaan pesawat atas dua rekan bisnis investasi Forex yang meninggal dunia, sehingga terdakwa menyatakan kalau sejumlah uang yang dikirim itu adalah miliknya.

“Walau uang sekitar Rp 23 Miliar tersebut adalah ganti rugi pihak maskapai terhadap dua rekan bisnis Forex yang menjadi korban kecelakaan pesawat itu, dan terdakwa bersikeras kalau uang itu adalah menjadi hak miliknya, itu tidak apa-apa dan itu adalah hak terdakwa, tetapi kami dari tim Jaksa optimis akan mampu membuktikan seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kita lihat saja pada sidang lanjutannya Rabu besok (hari ini 02/06) sejumlah saksi terkait lainnya, bahkan sejumlah saksi dari keluarga terdakwa juga akan dihadirkan dalam persidangan mendatang,"katanya.(MAN). 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar