SPACE IKLAN

header ads

Kapolres Lombok Tengah Beri Sanksi Tegas Terhadap Anggota yang Melakukan Nikah Siri

Berita Nasional

HEADLINE NEWS

Oleh. Wr/tm

Editor. L. Muhasan

4 September 2021.


Lombok Tengah - Nikah siri rupanya masih digandrungi oleh sejumlah oknum PNS di Lombok Tengah Belakangan ini.

Hal tersebut tak luput dari sorotan Kapolres yang baru baru dilantik. Dan jika hal tersebut terjadi di tubuh kepolisian, maka anggota siap siap untuk diproses.

“Jika ada anggota kita yang kedapatan melakukan nikah siri dan tak memenuhi syarat, kita proses,” kata Kapolres Loteng AKBP Heri Indra Cahyono di halaman eks kantor DPRD Loteng yang saat ini dijadikan kantor sementara Mapolres Loteng, Jum’at (3/9)1 kemarin.

Dijelaskan, aturan disiplin anggota Polri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

Dalam pasal 5 dijelaskan, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang, pertama melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melakukan kegiatan politik praktis, mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara dan yang lainnya.

Selain itu lanjutnya, apabila ada anggota yang melanggar aturan, ada mekanisme yang harus dilalui, sesuai tertuang dalam Pasal 8, bahwa teguran awal bisa berupa teguran lisan dan tertulis. Namun, jika lebih berat, hukuman disiplin bisa diterapkan.

Untuk hukuman disiplin, diatur dalam Pasal 9, berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun dan penundaan kenaikan gaji berkala.

Selanjutnya penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

“Jika anggota Polri dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dinilai tak patut dipertahankan, bisa dilakukan pemecatan,” cetusnya.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

" Dan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.

Catatan media ini, hukum perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama adalah cacat hukum sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi:

Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan: “Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan tempat tinggalnya.

Pasal 5 UU Perkawinan: (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut: a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Memiliki Istri Lebih dari Satu Harus Memperoleh Izin Pengadilan. Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam: (1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri. (2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI-istri dan anak-anaknya. (3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri daris seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI-istri dan anak-anaknya. (3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.

Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam:(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu : a. adanya pesetujuan istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar