Berita Nasional
Lombok Barat - Kebijakan yang dikeluarkan oleh PT. Jaya Asia Purnama selaku pengelola lahan parkir di RSUD Patut Patuh Patju Lombok Barat dengan memasang garis Polisi line atau memasang tanda larangan parkir disepanjang jalan depan RSUD Patuh Patut Patju yang secara sepihak itu mendapat sorotan Publik dan para aktivis atau LSM yang ada di Lombok Barat.
Kebijakan itu sangat arogan dan merugikan masyarakat umum yang tanpa dasar hukum yang jelas. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (AMPES) M Al Haetami di Gerung (23/9/2021).
Ketua LSM EDUKASI, Yusri dengan tegas mengatakan pelarangan parkir yang dilakukan oleh PT. JAP itu sangat arogan dan sudah melukai rasa keadilan dan perbuatan melawan hukum.
" Pinggir badan jalan depan RS Tripat itu masuk jalan Kabupaten Lobar dan itu ranahnya Dinas Perhubungan Lobar bukan milik RS. Tripat" kok PT. JAP akan claim jadi wilayahnya!! Ini kan aneh, lalu apa haknya PT. JAP melarang warga parkir disana?? Jangan main main sama rakyat." Katanya.
Bayangkan akibat pelarangan parkir itu kata Haitami, Para pengguna jalan dan pedagang yang berjualan didepan RS Tripat merasa terganggu." Ungkapnya.
"Kebijakan itu sangat merugikan masyarakat umum, dan itu tidak dibenarkan apalagi tanpa dasar hukum yang jelas" Tegas Haetami.
Sementara itu, para pengunjung RSUD harus lompat garis polisi line atau putar keliling ketika akan ke warung untuk membeli kebutuhan pasien yang lagi rawat inap di RS.
" Kita harus lompat garis polis line atau putar balik ketika kita ke warung," Keluh salah seorang keluarga pasien yang tidak mau disebut namanya saat ditemui media ini.
Akibat kebijakan yang meresahkan itu kami selaku pedagang didepan RS merasa terganggu dan berpengaruh terhadap omset dan pelayanan konsumen.
" Kok aneh tidak boleh parkir disana dan orang harus parkir kendaraannya di dalam halaman RS. Tripat sedangkan mereka hanya datang untuk berbelanja sebentar di kios, ini ada apa? Perlu dipertanyakan. Keluhnya.
Atas kebijakan PT. Jaya Asia Purnama, sambung Haitami, tentu mempersulit dan menyengsarakan warga pengguna jalan tersebut maka AMPES, EDUKASI, LMPA, PPLS, LMPP dan Lembaga lembaga lainnya akan segera menyuarakannya untuk meninjau ulang kontrak dari PT. JAP.
"Kami akan segera hering ke DPRD dan mendesak RS. Tripat untuk meninjau ulang kontrak dengan PT. JAP" tegas Haetami.
" Jangan sampai ada warga yang terzolimi akibat kebijakan yang menguntungkan pribadi atau pihak pihak tertentu. " ungkap Haetami.
Kepala RSUD Patut Patuh Patju dr. Arbain Yang di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa Penutupan itu dilakukan oleh pihak pengelola parkir bukan dilakukan atau atas perintah dari Management RS.
" Kami segera panggil pengelola parkir dan perintahkan untuk segera membuka larangan parkir tersebut." Tegasnya.
Sementara itu, Haji M. Najib Kadis Perhubungan Lombok Barat yang dikonfirmasi awak media melalui whastApp menjelaskan Ia belum mendapatkan surat permohonan atau informasi terkait penutupan atau pelarangan parkir dilokasi tersebut.
" Dan segera akan kordinasikan dengan para pihak terkait." Katanya.
Sementara itu Cris dari PT. JAP yang ditemui awak media menjelaskan penutupan itu atas inisiasi dari management PT.JAP. Dan belum ada ijin resmi dari Dinas Perhubungan Lobar. Ia berjanji segera akan sampaikan ke pimpinan untuk segera membuka tanda larangan parkir tersebut.


0 Komentar