SPACE IKLAN

header ads

Jika Nikah di KUA Jonggat, Tanpa Dipungut Biaya (Gratis)

Berita Nasional 
HEADLINE NEWS
Oleh. Karim
Editor. L. Muhasan
7 Oktober 2021.

Lombok Tengah - Kantor Urusan Agama Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, Kamis 7/10/21 melakukan proses Akad nikah kepada dua pasang pengantin yang bertempat di Aula Kantor KUA Kecamatan Jonggat. 

L. Syamsul Hadi, MH selaku Kepala Kantor KUA Kecamatan Jonggat menjelaskan kepada awak media ini, untuk hari ini ada dua pasang pengantin yang dinikahkan, kedua pengantin tersebut berasal dari Desa Barejulat dan Desa Bonjeruk. 

" Masalah biaya pernikahan di Kantor KUA Jonggat nol rupiah alias gratis, dan untuk pernikahan diluar jam Kantor hanya dikenakan biaya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tapi kalau di dalam Kantor atau di Bale Nikah selama jam Kantor tetap gratis." Ujar L. Syamsul. 

Kepala KUA Jonggat juga menjelaskan bahwa agi yang melakukan pernikahan di rumah hanya membayar "Enam Ratus Ribu Rupiah" Tidak ada lebih termasuk tidak ada uang transfort bagi Penghulu yang datang. 

" Dan setiap pengantin yang sudah selesai melakukan akad nikah oleh Penghulu akan langsung diberikan buku nikah, baik yang dilakukan di kantor maupun dirumah," jelas nya. 

L. Syamsul Hadi juga menambahkan untuk pendaftaran diberikan waktu selama 10 hari dan kalau kurang dari sepuluh hari pihaknya memberikan Dispensasi dari Camat. 

Kantor KUA bisa melayani pernikahan jika sudah melengkapi syarat-syarat oleh pengantin seperti NA dari desa, pas photo, KTP dan KK kedua calon pengantin baik dari Wali ataupun Saksi harus lengkap. Khusus untuk KUA Jonggat menerjunkan dua Penghulu dan tiga dengan Kepala KUA. 

" Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat supaya mendaftarkan diri ketika menikah biar tidak terjadi pernikahan yang tidak tercatat untuk tertib administrasi."Pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Kepenghuluan Provinsi NTB H. Safarudin ditempat yang sama dalam acara kunjungan monitoring di KUA Jonggat menjelaskan.

Untuk KUA Kecamatan Jonggat kata dia sudah pantau secara langsung pelayanannya terhadap pernikahan termasuk seluruh Wilayah NTB, ada dua bentuk pelayanan yaitu pelayanan di dalam dan pelayanan di luar. 

" Pelayanan di dalam artinya dari pihak pengantin yang datang langsung ke Kantor KUA untuk dinikahkan dan dilayani oleh KUA dan para penghulunya sedangkan pelayanan diluar artinya kapanpun Penghulu diminta oleh masyarakat harus siap melayani tapi harus dijadwalkan karena banyak permintaan dari masyarakat".tutupnya.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar