SPACE IKLAN

header ads

Diskominfotik Kabupaten Bima dan KPID NTB Gelar Literasi Media

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Ipul
Editor. L. Muhasan
28 November 2021.

Bima - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) mengadakan kegiatan Literasi Media bertajuk “Nusa Tenggara Barat Siap ASO” di ruang rapat Bupati Bima, Kamis (25/11/2021).

Hadir mewakili Bupati Bima, Asisten III Arifudin HMY didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi Dinas Kominfotik Muhammad.

Acara tersebut menghadirkan narasumber Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori beserta anggota Abdul Muluk, Auliya Rachman Chavez dan Marga Harun.

Kegiatan dimaksudkan untuk akselerasi UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2029 terkait penghentian siaran televisi analog ke Analog Switch Off (ASO) diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari Dinas Kominfotik, Kepala Desa, Camat, OKP/Mahasiswa, Radio/TV, pemantau siaran di Kabupaten Bima.

Asisten I Arifuddin yang mewakili Bupati Bima dalam sambutannya menyambut baik dan optimis pelaksanaan program ASO di Kabupaten Bima.

“Salah satu keuntungan dari penyiaran secara digital adalah kualitas gambar yang ditayangkan lebih jernih dan masyarakat akan mendapatkan tayangan yang lebih variatif,” ujar Arifuddin.

Sementara itu, Ajeng mengajak masyarakat, dinas instansi terkait, lembaga penyiaran khususnya di Kabupaten Bima melalui kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih kualitasnya.

Ajeng berharap melalui kegiatan ini juga dapat memberikan pemahaman tentang peran, fungsi dan tugas KPID sebagai lembaga negara independen yang merupakan representasi publik di bidang penyiaran.

“Kegiatan ini dimaksudkan selain memberikan pemahaman tentang peran, dan fungsi KPID juga untuk menjelaskan secara detail terkait penggunaan spektrum frekuensi, peningkatan kualitas siaran serta menumbuhkan industri konten,” jelas Ajeng.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster penyiaran, mengacu pada Pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital atau yang dikenal sebagai proses Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU Ciptaker berlaku yaitu 2 November 2022.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar