SPACE IKLAN

header ads

Masuki Kawasan Hutan, Kapolsek Narmada Dipersoal

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. DVD
Editor. L. Muhasan
20 November 2021.

Lombok Barat - Setelah dilakukan pengembalian fungsi kawasan hutan berdasarkan surat kepala DLHK Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 522/357/PHKSDAE-DISLHK/2021 atas lahan garapan saudara BN dan ditandai juga dengan pemasangan plang di lokasi yakni pada blok tradisional rejeng maka dari itu siapapun yang berkepentingan harus berkoordinasi dahulu dengan pihak Balai Tahura Nuraksa dan jajarannya karena ini merupakan wilayah toritorial balai Tahura Nuraksa.

Terkait peristiwa yang terjadi pada hari Kamis, ( 18/11/2021 ) di kawasan Tahura Nuraksa blok tradisional rejeng bahwa BN bersama Kapolsek Narmada dan anggotanya bersenjata lengkap memasuki kawasan hutan balai Tahura Nuraksa tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan pihak di Tahura.

" Secara prosedur ini sudah menyalahi karena bagaimanapun Kawasan Tahura Nuraksa ini merupakan wilayah kami siapapun tidak boleh masuk kawasan hutan tanpa seizin dari kami, " Ujar Muhammad Satriadi, kamis (18/11/2021). 

Lebih-lebih lanjut Muhammad Satriadi, lahan yang dimasuki tersebut sudah di kembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan berdasarkan surat kepala Dinas LHK provinsi NTB atas lahan yang selama ini di klaim oleh saudara BN sebagai lahan miliknya, dimana kelaimnnya tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

" Dan apa yang kami lakukan ini juga tetap berpedoman pada surat dari kepala DLHK Provinsi NTB perihal Pengembalian Fungsi Kawasan Hutan yang di tujukan kepada Kepala Balai Tahura Nuraksa," ujar kepala Resort Tangsi Tahura, Muhammad Satriadi.

Artinya kata dia, berdasarkan surat dari kepala dinas tersebut klaim klaiman saudara BN selama ini tidak punya dasar hukum yang kuat lebih lebih tindak pidana kehutanan ( IL ) yang dilakukan oleh saudara BN saat ini sudah di limpahkan ke Polda NTB.

Terkait dengan adanya BN di Kawasan hutan bersama Kapolsek Narmada bersama anggotanya bersenjata lengkap, M. Satriadi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal yang di dapat dari kanit reskrim bahwa keberadaannya saat ini untuk mencari pelaku pencurian sepeda motor yang diduga bersembunyi di kawasan hutan. 

" Berbeda dengan apa yang di sampaikan kanit reskrim kapolsek Narmada menyampaikan bahwa kedatangannya ke Tahura untuk menindaklanjuti laporan saudara BN bahwa telah terjadi pencurian buah di kebun miliknya." Bebernya.

Sementara itu Kepala DLHK provinsi Nusa Tenggara Barat Ir. Madani Mukarram membenarkan tindakan yang di ambil kepala balai Tahura Nuraksa bersama jajarannya dengan tetap berpedoman pada surat tanggal 26 Januari 202.

" Ya perihal melakukan konservasi dan pengembalian fungsi kawasan hutan atas lahan yang selama ini di garaf oleh saudara BN yang di klaim sebagai lahan milik nya." Madani. 

Mursal selaku Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) LHK NTB juga menegaskan bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas LHK tertanggal 26 Januari 2021 perihal dukungan penyidikan dugaan kasus pengerusakan hutan di kawasan hutan balai Tahura Nuraksa  yang dilakukan oleh saudara BN.

" Ya penanganannya sudah diserahkan ke Polda NTB berdasarkan surat dari Kepala Dinas LHK dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan (BN red) merupakan pensiunan Polisi sehingga nanti lebih nyaman rasanya jika Polda NTB yang menangani kasus tersebut." Ujar Mursal. 

Mursal juga menyampaikan bahwa kayu sebagai Barang Bukti telah terjadinya Ilegal Logging atau penebangan kayu di kawasan hutan balai Tahura Nuraksa sudah kami amankan dan tersimpan dengan rapi sampai saat ini di gudang penyimpanan Barang Bukti milik Dinas LHK provinsi NTB yang ada di Lingsar.

" Dan kami juga punya dokumen vidio proses evakuasi Barang Bukti tersebut dari kawasan hutan balai Tahura Nuraksa sampai tersimpan di dalam gudang penyimpanan Barang Bukti yang ada di Lingsar." bebernya.

Atas kejadian tersebut Bidpropam Polda NTB memberikan atensi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Narmada dan anggotanya atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penugasan.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar