SPACE IKLAN

header ads

Pemerkosaan Anak di Padang, Kemen PPPA Minta Pemberatan Sanksi

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Mell
Editor. L. Muhasan
28 November 2021.

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 dan 9 tahun di  Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat , yang dilakukan oleh orang-orang terdekat dari anak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar,  menyatakan miris dan prihatin atas kasus tersebut. “Keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman dan perlindungan pada anak. Dalam kasus ini, kakek, paman, dan kakak korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Nahar.  

Nahar mengatakan, pemberatan pidana terhadap pelaku harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.

Kemen PPPA juga memberikan apresiasi atas respon cepat yang dilakukan oleh Kapolresta Padang Kompol Rico Fernanda beserta jajaran yang telah mengamankan lima orang pelaku, dan dua  pelaku lainnya masih diburu karena melarikan diri.

Kemen PPPA juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Barat yang telah memberikan arahan langsung agar unit pelayanan terkait perlindungan khusus anak memberikan perhatian dan melakukan upaya terbaik demi kepentingan terbaik anak korban maupun anak pelaku.  

“Kementerian PPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar. Sabtu (28/11/2021). 

Jika memenuhi unsur pidana persetubuhan, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU 17 tahun 2016 karena tersangka adalah keluarga/wali anak korban dan anak pelaku sehingga pidananya dapat diperberat. Berdasarkan Pasal 81 ayat (7) pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.  Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus sesuai amanat UU SPPA ( Sistim Peradilan Pidana Anak). 

Kemen PPPA sendiri menurut Nahar telah berkoodinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Barat, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumatera Barat dan P2TP2A Kota Padang yang telah bersama-sama memberikan pendampingan untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan psikologis termasuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan reproduksi di dokter spesialis. 

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari,” kata Nahar.

Nahar juga menambahkan, berkaca dari kasus ini, peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan menjadi sangat penting dilakukan oleh semua pihak. Tidak hanya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana peran keluarga dan masyarakat menjadi bagian sentral dari pencegahan kekerasan terhadap anak, tapi juga Sosialisasi tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) penting untuk dilakukan. 

Sesuai dengan ketentuan di Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, dimana anak korban dan anak pelaku dalam menjalani pemeriksaan wajib didampingi oleh orangtua, orang dewasa atau pendamping lain.

Nahar menjelaskan sampai saat ini kondisi korban terus dalam pemantauan di rumah perlindungan dan terus dilakukan pendampingan untuk mengurangi guncangan psikologis akibat kejadian yang sangat traumatis tersebut.

“Kondisi korban saat ini sudah di rumah perlindungan dan sedang dilakukan asesmen. Sayangnya kedua orang tua dari korban masih belum bisa ditemui. Hari ini masih ada asesmen lanjutan,” kata Nahar.

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang mengungkap sebuah kasus rudapaksa yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku pada hari Rabu (17/11/2021). Pelaku diduga adalah kakek, paman, dan kakak korban yang masih berusia 11 dan 10 tahun. Sementara dua pelaku yang merupakan tetangga korban masih dalam pencarian polisi.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar