Berita Nasional
Lombok Barat - Bertempat di aula Sekda Lombok Barat, FKMGB (Forum Komunikasi Masyarakat Gunungsari Batulayar) melakukan Hearing terkait aduan masyarakat tentang Tenaga Kontrak yang ada di Kantor Camat Batulayar.
Diterima langsung oleh Sekda Lombok Barat Dr H Baehaqi, M.Pd, MM dan Asisten III H Ilham S.Pd, M.Pd, FKMGB memaparkan beberapa persoalan tentang Tenaga Kontrak di Kecamatan Batulayar.
Ahmad Waisatul Qurony, Ketua FKMGB menuturkan bahwa pengangkatan Tenaga Kontrak di Kantor Camat Batulayar dinilai tidak adil. Buktinya dari beberapa tahun belakang, banyaknya tenaga kontrak yang sudah di kontrak beberapa tahun diputus dan digantikan oleh tenaga kontrak baru tanpa melakukan pengabdian terlebih dahulu.
"Menurut saya, diputusnya beberapa Tenaga Kontrak yang lama, itu karena masuknya pengajuan baru yang di isi oleh keluarga seorang Pejabat Eksekutif di Lombok Barat. Inilah salah satu bentuk kedzoliman dan nepotisme birokrasi. Tanpa pengabdian, tiba-tiba jadi Tenaga Kontrak masuk kantor, wajar kita pesimis kinerjanya," imbuh Rony. Kamis (27/1/2022).
Ditempat yang sama, Humas FKMGB (Nasri) menduga pengangkatan Tenaga Kontrak Kantor Camat Batulayar tahun 2021 merupakan titipan dari seorang pejabat.
"Jelas jelas ini sudah nepotisme, menaruh keluarganya menjadi tenaga kontrak dan menggeser yang sudah lama mengabdi, kami berharap jangan lagi tenaga kontrak dan honorer ada yang terzalimi, " Tegasnya.
Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Lombok Barat Dr H Baehaqi, M.Pd, MM . Menerima perwakilan FKMGB dan menyampaikan terima kasih atas aduan masyarakat terhadap kinerja Camat Batulayar, dan akan segera memanggil camat Batulayar guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah ini.
Dalam kesempatan itu pula Asisten III. H. Ilham sekaligus menjabat pelaksana tugas Badan Kepegawsian Daerah (BKD) menjelaskan regulasi pengangkatan tenaga kontrak daerah.
"Kami tidak tau masalah tenaga yang dibutuhkan karena yang tau itu masing masing OPD, untuk tahun 2023 tidak ada ladi tenaga kontrak yang harus diterima oleh setiap OPD. Ini amanat Undang Undang. Dalam waktu dekat masing masing OPD akan kami undang terkait tenaga kontrak". Imbuhnya.
0 Komentar